Stop Perundungan! Kemenkes Lindungi Korban dengan Layanan Konseling dan Bantuan Hukum

Jenis-jenis perundungan meliputi perundungan fisik, verbal, siber (cyber bullying), hingga tindakan nonfisik dan nonverbal lainnya.

Bernadette Sariyem
Minggu, 15 Desember 2024 | 19:20 WIB
Stop Perundungan! Kemenkes Lindungi Korban dengan Layanan Konseling dan Bantuan Hukum
Ilustrasi stop bullying. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meluncurkan layanan pengaduan untuk melaporkan kasus perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan kesehatan.

Langkah ini bertujuan untuk meminimalisasi dampak buruk dari aksi perundungan yang dapat menyebabkan korban mengalami depresi hingga risiko kehilangan nyawa.

Perundungan, sebagaimana didefinisikan oleh Kemenkes, adalah segala bentuk tindakan yang merugikan peserta didik yang dilakukan oleh satu atau sekelompok orang, baik di dalam maupun di luar proses pendidikan, penelitian, atau pelayanan.

Jenis-jenis perundungan meliputi perundungan fisik, verbal, siber (cyber bullying), hingga tindakan nonfisik dan nonverbal lainnya.

Baca Juga:Debat Pilwali Kota Batu: Rencana Gumelar-Rudi dalam Merawat Kesehatan Mental Warga

Jenis Perundungan yang Dapat Dilaporkan Kemenkes merinci beberapa kategori perundungan, antara lain:

  • Fisik: Memukul, menendang, mencubit, atau tindakan kekerasan lainnya termasuk pelecehan seksual.
  • Verbal: Mengancam, mempermalukan, mengejek, atau mencemarkan nama baik.
  • Siber: Penyebaran berita, video, atau informasi palsu yang melukai perasaan korban.
  • Nonfisik dan Nonverbal: Mengucilkan, mengabaikan, atau memberikan tugas tidak wajar.

Cara Melaporkan Perundungan Kemenkes menyediakan dua jalur pengaduan, yaitu:

Melalui Situs Resmi

Laporan dapat diajukan melalui https://perundungan.kemkes.go.id/formulir-laporan dengan mengisi data-data berikut:

  • Status pelapor (korban/saksi)
  • Identitas korban dan pelaku
  • Detail kejadian (tanggal, lokasi, deskripsi)
  • Bukti kejadian (opsional)
  • Kontak pelapor (nomor telepon dan email).

Melalui Hotline

Baca Juga:Akhir Kasus Bullying Siswa SMP di Batu, Begini Nasib Kelima Pelaku

Korban atau saksi dapat menghubungi hotline di 081299799777 melalui telepon atau WhatsApp untuk mendapatkan panduan pelaporan lebih lanjut.

Proses Tindak Lanjut Laporan

Setelah laporan diterima, Inspektorat Jenderal Kemenkes akan memverifikasi pengaduan, membentuk tim investigasi, dan mengumpulkan informasi dari pelapor.

Hasil investigasi ini akan menjadi dasar rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan atau pimpinan rumah sakit pendidikan untuk memberikan tindak lanjut, termasuk penetapan sanksi terhadap pelaku.

Perlindungan dan Pendampingan Korban

Kemenkes memastikan langkah-langkah berikut untuk melindungi dan mendampingi korban serta saksi:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini