Demi KDMP, 21 Lahan Hijau di Kota Malang Terancam Alih Fungsi

Pemerintah Kota Malang mengusulkan 21 bidang aset lahan untuk pembangunan program Koperasi Desa Merah Putih

Wakos Reza Gautama
Rabu, 10 Juni 2026 | 09:08 WIB
Demi KDMP, 21 Lahan Hijau di Kota Malang Terancam Alih Fungsi
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah Kota Malang mengusulkan 21 bidang aset lahan untuk pembangunan program Koperasi Desa Merah Putih. [ChatGPT]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Malang mengusulkan 21 bidang aset lahan untuk pembangunan program Koperasi Desa Merah Putih oleh Agrinas.
  • Rencana pembangunan terkendala status lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau dan Lahan Sawah Dilindungi dalam tata ruang wilayah.
  • BKAD Kota Malang menunggu keputusan perubahan peruntukan lahan dari Kementerian ATR/BPN guna menghindari implikasi hukum di kemudian hari.

SuaraMalang.id - Sebanyak 21 bidang aset Pemerintah Kota Malan kini berada di bawah radar pembangunan. Masalahnya, sebagian besar lahan tersebut bukan sekadar tanah kosong, melainkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Lahan-lahan kritis ini diusulkan untuk menjadi lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, sebuah program nasional ambisius yang menggandeng unsur TNI melalui pelaksana Agrinas.

Namun, sebelum fondasi pertama diletakkan, sebuah ganjalan hukum besar berdiri di depannya yakni status lahan kawasan lindung.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, menyatakan bahwa pihaknya tidak berani melangkah tanpa payung hukum yang jelas.

Baca Juga:Berawal dari Curhat Talent di Medsos, YouTuber Gus Idris Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Mengingat lahan yang diusulkan berstatus lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), perubahan peruntukan adalah harga mati yang harus disetujui oleh Kementerian ATR/BPN.

"Kalau tidak ada izin dari ATR/BPN, kita tidak berani karena itu bisa berimplikasi hukum," tegas Subkhan, Rabu (10/6/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Hingga saat ini, usulan yang sebenarnya sudah diajukan sejak tahun 2025 itu masih tertahan di meja evaluasi kementerian.

Subkhan sendiri mengakui posisi BKAD yang berada di posisi sulit. Sebagai pengelola aset, pihaknya hanya menjalankan fungsi administratif, sementara penentu kebijakan ekologis berada di tangan kementerian lain seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Pekerjaan Umum (PU).

"Kami di BKAD hanya mencatat aset dan statusnya. Kalau bisa tanpa menggunakan aset RTH, itu justru lebih baik supaya ruang hijau tetap terjaga," ungkapnya.

Baca Juga:Mukjizat di Jurang: Drama 7 Hari Penyelamatan Cakra dari Jalur Maut Semeru

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini