- Manajemen Arema FC resmi mengajukan keberatan ke DJKI atas pendaftaran merek logo menyerupai identitas klub tersebut.
- Langkah hukum ini diambil untuk mempertahankan legitimasi identitas resmi PT AABBI serta melindungi hak merek klub.
- Tindakan tegas tersebut bertujuan mengakhiri polemik identitas agar tidak merugikan mitra, masyarakat, serta seluruh pendukung Aremania.
SuaraMalang.id - Di balik riuh rendah dukungan Aremania, perang dingin atas nama identitas tengah memanas. Selama berbulan-bulan, manajemen Arema FC memilih diam, menahan diri di tengah spekulasi yang membelah opini publik.
Namun, kesabaran itu ada batasnya. Kini, sang Singo Edan akhirnya memutuskan untuk mengaum lebih keras demi menjaga harga diri logo yang selama ini melekat di dada.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya pihak-pihak yang mencoba mendaftarkan logo menyerupai identitas Arema ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Bagi manajemen, ini bukan sekadar urusan gambar singa, melainkan upaya mempertahankan legitimasi hukum di tengah bayang-bayang dualisme yang tak kunjung usai.
Baca Juga:Bertaruh Nyawa di Kedalaman 375 Meter: Drama Penyelamatan Cakra di Jurang Semeru
General Manager Arema FC, Muhammad Yusrinal Fitriandi, menegaskan bahwa pilihan manajemen untuk tidak frontal selama ini bukanlah bentuk kelemahan, melainkan upaya menjaga kondusivitas di Bumi Arema.
"Diam bukan berarti tidak bergerak. Selama ini kami memilih pendekatan yang terukur dan tidak terpancing demi menjaga keluarga besar Aremania," ujar Yusrinal, Sabtu (6/6/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Manajemen awalnya memprioritaskan jalur kekeluargaan dengan merangkul yayasan dan pihak-pihak terkait. Namun, niat baik itu justru berbalas sikap yang dinilai memperkeruh suasana.
"Ketika proses kekeluargaan tidak dihargai, kami memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas," tambahnya.
Di balik gerakan ini, terdapat payung hukum yang kuat. Secara legitimasi, hak atas nama, merek, dan identitas visual Arema berada di bawah naungan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI).
Baca Juga:22 SPPG di Malang Disegel Gara-gara Urusan Limbah
Tak main-main, perlindungan ini mencakup berbagai kelas, mulai dari jasa hiburan dan olahraga (Kelas 41) hingga merchandise (Kelas 25 dan 28).
Direktur Legal PT AABBI, Adi Ismanto, yang akrab disapa Dimas, menjelaskan bahwa hukum merek jauh lebih dalam dari sekadar coretan garis.
"Perlindungan merek tidak hanya bicara soal desain. Ada unsur identitas, fonetik (bunyi nama), hingga makna pada pokoknya. Setiap pendaftaran yang menyerupai identitas Arema harus dilihat secara menyeluruh," jelas Dimas.
Langkah keberatan yang diajukan ke DJKI ini diklaim bukan untuk memperpanjang napas konflik, melainkan untuk memberikan titik terang di tengah multitafsir.
Manajemen ingin memastikan bahwa mitra klub, masyarakat, dan Aremania tidak disuguhkan dengan kebingungan identitas yang bisa merugikan masa depan klub.