SuaraMalang.id - Kasus bullying yang sebabkan siswa SMPN 2 Kota Batu meninggal dunia memasuki tahap akhir. Lima anak berhadapan dengan hukum telah menerima putusan inkrah.
"Pengadilan Negeri Malang telah mengeluarkan putusan terhadap kelima pelaku atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yaitu MI (15), MA (13), KA (13), AS (13), dan KB (13). Mereka terbukti bersalah dan terlibat dalam peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu pada Rabu (29/5/2024) yang berujung pada kematian," ujar Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Fuad Dwiyono dikutip dari Suarajatimpost.com--partner Suara.com, Jumat (19/7/2024).
Berdasarkan keputusan pengadilan, kelima ABH mendapat hukuman yang berbeda-beda. MI dihukum 3 tahun penjara. Dia diatahan di Lapas Blitar.
Sedangkan empat ABH lainnya, masing-masing dihukum satu tahun penjara di Jember.
Baca Juga:MPLS: DPRD Jatim Ingatkan Peran Guru Cegah Bulliying
Sebenarnya, pihak terdakwa atau penuntut umum memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding.
Namun rupanya tidak diambil, hingga keputusan inkrah di keluarkan Pengadilan Negeri Malang sejak Jumat (12/7/2024) lalu.
"Jadi meskipun para terdakwa ditahan, mereka tetap memiliki hak atas pendidikan selama menjalani masa penahanan. Mereka akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan hak-hak mereka," imbuhnya.
Kelima terdakwa pun telah diserahkan kepada tempat penahanan yang telah diputuskan dalam sidang sebelumnya.
Fuad menyebut, keputusan tersebut menjadi akhir dari kasus ini. Dia berharap ke depan tidak ada lagi kejadian serupa.
Baca Juga:Jatim Menggigil, Suhu Kota Batu 13 Derajat Celsius
"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan di lingkungan sekolah," katanya.