Polresta Malang Kota Tetapkan Empat Bocah Pembully Sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, penetapan tersangka kasus perundungan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 03 September 2022 | 13:08 WIB
Polresta Malang Kota Tetapkan Empat Bocah Pembully Sebagai Tersangka
Ilustrasi Bullying atau perundungan anak di Malang.[Freepik.com]

SuaraMalang.id - Kasus perundungan atau bullying bocah SMP di Kota Malang, Jawa Timur memasuki babak baru. Terkini, kepolisian telah menetapkan empat bocah sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, penetapan tersangka kasus perundungan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada empat bocah yang masih teman bermain korban tersebut.

“Ada empat pelaku yang sudah kita amankan. Statusnya empatnya tersangka. Masih dalam proses pemeriksaan. Sejak semalam di kantor polisi,” katanya mengutip dari Berijatim.com jejaring Suara.com, Sabtu (3/9/2022).

Dijelaskannya, keempat tersangka bersama korban adalah teman main bareng (mabar) game online. Bermula dari bercanda tetapi kebabalasan hingga berujung pada penganiayaan kepada korban.

Baca Juga:Terpopuler: Bocah SMP di Malang Korban Perundungan, Ibu Korban Lapor Polisi, Wali Kota Pun Bereaksi

Para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan penjara.

Kendati demikian, polisi juga akan melakukan mediasi, lantara keempat tersangka masih anak-anak.

“Tapi dalam pelaksanaannya bukan lagi bercanda tapi sudah melakukan kekerasan dengan memukulkan bantal dan mainan yang terbuat dari plastik. Kita upayakan proses mediasi. itu pasti ada. Karena di Undang-undang ada proses diversi dari pihak kepolisian,” papar Bayu.

Sebelumnya, Gabriela Putri Lake warga Lowokwaru, Kota Malang melapor ke Polresta Malang Kota karena anaknya menjadi korban perundungan atau bullying. Gabriela menceritakan kronologis perundungan yang dialami oleh anaknya. Bermula pada pertengahan Juli 2022 lalu. Saat itu anaknya bercerita menjadi korban bully tetapi karena kronologisnya tidak jelas dia awalnya menganggap wajar dan tidak curiga sebelumnya.

“24 Agustus kemarin saya dapat video bullying itu dari orang lain. Anak saya dibentaki, dipukuli, dan ditelanjangi sampai pakai celana dalam saja, direkam juga. Kami langsung lapor ke Polsek Lowokwaru dan disarankan ke Unit PPA Polresta Malang Kota kami bikin laporan dan di suruh visum,” ujar Gabriela.

Baca Juga:Respons Viral Video Perundungan Anak, Wali Kota Malang Minta Polisi Turun Tangan

Gabriela mengungkapkan perundungan ini terjadi sebanyak dua kali, yang pertama dilakukan di kawasan Taman Krida Budaya Jawa Timur. Anaknya bahkan sampai mengalami trauma dan enggan bersekolah selama 2 hari. Keluarga pun khawatir dengan kondisi yang dialami korban.

“Bullying ini 2 kali tapi yang pertama saya tidak tahu videonya. Yang merekam 4 orang mereka semua teman, teman main. Sempat tidak mau sekolah 2 hari, kini sudah sekolah lagi karena mungkin fisiknya tidak apa-apa tapi psikisnya jadi korban bully itu,” tandas Gabriela.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini