SuaraMalang.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meluncurkan layanan pengaduan untuk melaporkan kasus perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan kesehatan.
Langkah ini bertujuan untuk meminimalisasi dampak buruk dari aksi perundungan yang dapat menyebabkan korban mengalami depresi hingga risiko kehilangan nyawa.
Perundungan, sebagaimana didefinisikan oleh Kemenkes, adalah segala bentuk tindakan yang merugikan peserta didik yang dilakukan oleh satu atau sekelompok orang, baik di dalam maupun di luar proses pendidikan, penelitian, atau pelayanan.
Jenis-jenis perundungan meliputi perundungan fisik, verbal, siber (cyber bullying), hingga tindakan nonfisik dan nonverbal lainnya.
Baca Juga:Debat Pilwali Kota Batu: Rencana Gumelar-Rudi dalam Merawat Kesehatan Mental Warga
Jenis Perundungan yang Dapat Dilaporkan Kemenkes merinci beberapa kategori perundungan, antara lain:
- Fisik: Memukul, menendang, mencubit, atau tindakan kekerasan lainnya termasuk pelecehan seksual.
- Verbal: Mengancam, mempermalukan, mengejek, atau mencemarkan nama baik.
- Siber: Penyebaran berita, video, atau informasi palsu yang melukai perasaan korban.
- Nonfisik dan Nonverbal: Mengucilkan, mengabaikan, atau memberikan tugas tidak wajar.
Cara Melaporkan Perundungan Kemenkes menyediakan dua jalur pengaduan, yaitu:
Melalui Situs Resmi
Laporan dapat diajukan melalui https://perundungan.kemkes.go.id/formulir-laporan dengan mengisi data-data berikut:
- Status pelapor (korban/saksi)
- Identitas korban dan pelaku
- Detail kejadian (tanggal, lokasi, deskripsi)
- Bukti kejadian (opsional)
- Kontak pelapor (nomor telepon dan email).
Melalui Hotline
Baca Juga:Akhir Kasus Bullying Siswa SMP di Batu, Begini Nasib Kelima Pelaku
Korban atau saksi dapat menghubungi hotline di 081299799777 melalui telepon atau WhatsApp untuk mendapatkan panduan pelaporan lebih lanjut.
Proses Tindak Lanjut Laporan
Setelah laporan diterima, Inspektorat Jenderal Kemenkes akan memverifikasi pengaduan, membentuk tim investigasi, dan mengumpulkan informasi dari pelapor.
Hasil investigasi ini akan menjadi dasar rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan atau pimpinan rumah sakit pendidikan untuk memberikan tindak lanjut, termasuk penetapan sanksi terhadap pelaku.
Perlindungan dan Pendampingan Korban
Kemenkes memastikan langkah-langkah berikut untuk melindungi dan mendampingi korban serta saksi:
- Layanan Konseling dan Kesehatan: Untuk mengantisipasi dampak buruk kondisi psikologis korban.
- Kerahasiaan Identitas: Untuk melindungi korban dari ancaman atau pemberitaan berlebihan.
- Bantuan Hukum: Memastikan korban dapat menyelesaikan pendidikan dengan aman dan bebas dari intimidasi.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Kemenkes juga mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di lingkungan pendidikan kesehatan, untuk aktif melaporkan kasus perundungan.
Hal ini penting demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, dan bebas dari tindakan tidak terpuji.
Dengan adanya layanan ini, Kemenkes berharap dapat menekan angka perundungan di lingkungan pendidikan kesehatan serta memberikan dukungan penuh kepada para korban untuk bangkit dan melanjutkan pendidikan mereka dengan nyaman.
Kontributor : Elizabeth Yati