Napi Kasus Korupsi DPRD Kota Malang Meninggal di Lapas Lowokwaru

Pihak Lapas menampik kabar Napi Indra meninggal akibat terpapar Covid-19.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 15 Januari 2021 | 17:49 WIB
Napi Kasus Korupsi DPRD Kota Malang Meninggal di Lapas Lowokwaru
Empat mantan anggota DPRD Kota Malang (kiri ke kanan) Indra Tjahyono, Afdhal Fauza, Moh Fadli dan Syamsul Fajri menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018). [Foto: ANTARA]

SuaraMalang.id - Narapidana kasus korupsi, Indra Tjahyono meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Lowokwaru, Malang, Jumat (15/1). Pihak Lapas menampik kabar Napi Indra meninggal akibat terpapar Covid-19.

Kepala Lapas Klas 1 Lowokwaru Malang Anak Agung Gde Krisna menjelaskan, bahwa almarhum Indra Tjahyono meninggal pada usia 58 tahun, kurang lebih pada pukul 04.30 WIB. Mantan anggota DPRD Kota Malang itu meninggal karena penyakit yang dideritanya,  bukan disebabkan virus Corona.

"Meninggal karena sakit, pagi tadi pukul 04.30 WIB. Memang banyak penyakit bawaan, jantung, kencing manis, hingga ginjal, sudah dirawat rutin oleh poliklinik lapas selama ini," ujar Krisna, seperti dikutip dari Antara.

Krisna menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter klinik Lapas Lowokwaru Malang, almarhum meninggal dunia akibat penyakit jantung yang dideritanya. Jenazah bakal disemayamkan di Rumah Persemayaman Yayasan Gotong Royong Malang.

Baca Juga:Gelar Kerumunan saat PPKM, Satgas Covid Bubarkan Kongres ASKAB PSSI Malang

"Saat diperiksa dokter, diperkirakan meninggal karena riwayat jantung, tidak ada Covid-19. Sudah kami teliti, tidak ada indikasi Covid-19," ujarnya.

Napi Indra merupakan anggota dewan dari Fraksi Demokrat terjerat kasus suap ketok palu APBD di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Ia dan sejumlah anggota dewan lainnya ditahan KPK pada 2018.

"(Masa tahanan Indra) kurang 1 tahun 8 bulan termasuk subsider," kata Krisna.

Seperti diketahui, KPK menahan Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, serta 19 anggota DPRD Kota Malang.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2015.

Baca Juga:Ini Penyebab Tingginya Angka Kematian Pasien Covid-19 di Kota Malang

Kemudian, penyidik mengembangkan kasus tersebut, dan sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima masing-masing sekitar Rp 12,5 juta sampai Rp 50 juta dari Anton.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini