- Perum Jasa Tirta I menggandeng Polres Malang untuk mengamankan operasional akses Bendungan Lahor yang berstatus Objek Vital Nasional.
- Pungutan retribusi di kawasan tersebut bertujuan mendanai pemeliharaan aset negara agar fungsinya tetap optimal bagi kepentingan masyarakat luas.
- Warga lokal di sekitar bendungan telah mendapatkan kebijakan akses gratis untuk mendukung aktivitas sosial dan ekonomi mereka sehari-hari.
SuaraMalang.id - Portal penghubung antara Malang dan Blitar di kawasan Bendungan Lahor, Karangkates, mendadak jadi sorotan publik. Bermula dari potongan video yang viral di media sosial, perdebatan mengenai retribusi pintu masuk kawasan tersebut memicu polemik hangat di tengah masyarakat.
Warga setempat menyuarakan tuntutan agar akses di jalur strategis ini dibebaskan dari biaya alias gratis. Namun, di balik riuhnya protes netizen, terdapat urgensi besar terkait keamanan aset negara yang harus dijaga.
Menanggapi situasi yang kian dinamis, Perum Jasa Tirta I (PJT I) akhirnya mengambil langkah tegas dengan menggandeng Polres Malang untuk mengamankan operasional di lapangan.
Langkah menggandeng aparat kepolisian bukan tanpa alasan. Bendungan Lahor bukan sekadar jalan lintas biasa tapi adalah Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang memiliki peran krusial bagi hajat hidup orang banyak.
Baca Juga:Dari Ompreng Pindah ke Meja Prasmanan: Gaya Baru MBG di MIN 2 Malang
Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat PJT I, Aris Widya, menegaskan bahwa pengelolaan kawasan ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni PP Nomor 46 Tahun 2010.
"Kami berkomitmen menjaga keamanan aset negara. Pemanfaatan aset ini bertujuan untuk mendukung biaya operasional, pemeliharaan, hingga pengamanan bendungan agar fungsinya tetap optimal," ujar Aris, Sabtu (4/4/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Di tengah isu yang berkembang, PJT I meluruskan informasi mengenai pihak-pihak yang sebenarnya sudah dibebaskan dari biaya retribusi. Ternyata, kebijakan "akses gratis" sudah lama diberlakukan bagi warga yang tinggal di ring satu bendungan.
Daftar wilayah yang mendapat pengecualian ini cukup panjang, mencakup warga Dusun Rekesan, Desa Jambuwer, dan Desa Karangkates di Kabupaten Malang.
Tak hanya itu, warga dari empat desa di Kecamatan Selorejo, Blitar, yakni Desa Selorejo, Ngreco, Boro, dan Olak-alen, juga menikmati fasilitas tanpa bayar.
Baca Juga:Gunung Semeru Menggeliat: 16 Kali Erupsi dalam 6 Jam, Status Siaga III Diberlakukan Ketat
"Kebijakan ini menyasar warga lokal, mulai dari pelajar yang berangkat sekolah hingga pelaku UMKM dan pedagang sayur yang setiap hari melintas. Kami sudah mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi mereka," jelas Aris.
Bukan sekadar urusan rupiah, pengamanan ketat di Bendungan Lahor berkaitan erat dengan mitigasi bencana. Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi, mengingatkan bahwa bendungan menyimpan potensi risiko teknis dan alam yang sangat besar, seperti ancaman banjir hingga risiko struktural.
“Perlu dukungan semua pihak untuk menjaga ketertiban. Situasi yang kondusif sangat diperlukan agar fungsi bendungan sebagai infrastruktur strategis tetap berjalan normal demi kepentingan masyarakat luas,” ungkap Erwando.