- 1.611 warga binaan Lapas Malang terima remisi Idul Fitri.
- Tujuh warga binaan langsung bebas melalui remisi khusus.
- Remisi diberikan sebagai apresiasi perubahan perilaku positif narapidana.
SuaraMalang.id - Pemberian remisi Idul Fitri 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Jawa Timur (Jatim), menjadi momen penting bagi ribuan warga binaan. Sebanyak 1.611 orang menerima remisi Idul Fitri 2026 sebagai bentuk pengurangan masa pidana yang diberikan negara pada Sabtu.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menyampaikan bahwa pemberian remisi Idul Fitri 2026 dilakukan secara selektif dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap selama menjalani masa pidana.
"Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana," kata Teguh,Sabtu (21/3/2026).
Penyerahan remisi Idul Fitri 2026 kepada 1.161 warga binaan dilaksanakan setelah pelaksanaan Shalat Id di Masjid At-Taubah yang berada di lingkungan lapas.
Suasana penuh khidmat menyertai prosesi tersebut, yang sekaligus menjadi simbol harapan baru bagi para penerima remisi.
Berdasarkan data dari Lapas Kelas I Malang, total 1.611 warga binaan yang menerima remisi terdiri dari 1.604 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I dan tujuh orang memperoleh RK II atau langsung bebas.
Untuk RK I, sebanyak 1.038 orang menerima pengurangan masa tahanan satu bulan, 265 orang mendapatkan remisi 15 hari, 249 orang memperoleh satu bulan 15 hari, serta 52 orang mendapatkan pengurangan dua bulan.
Sementara itu, tujuh warga binaan penerima RK II terdiri dari dua orang yang mendapatkan pengurangan masa tahanan 15 hari dan lima orang menerima pengurangan satu bulan, yang langsung berujung pada kebebasan mereka.
Teguh menjelaskan bahwa tingginya jumlah penerima remisi menunjukkan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan. Program tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam pemenuhan hak integrasi bagi warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung prinsip keadilan serta pembinaan berkelanjutan. Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga binaan yang berupaya memperbaiki diri mendapatkan haknya sesuai aturan.
"Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa depan," ujar Teguh.
Pemberian remisi Idul Fitri 2026 di Lapas Malang ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi warga binaan untuk memulai kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa hukuman, sekaligus memperkuat tujuan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan. (Antara)