Miris! Tekanan Ortu dan Weton Picu Lonjakan Pernikahan Dini di Malang

Selain tekanan dari orang tua, kepercayaan terhadap hitungan weton hari pernikahan yang dianggap pas juga menjadi pemicu pernikahan dini.

Bernadette Sariyem
Minggu, 16 Februari 2025 | 21:27 WIB
Miris! Tekanan Ortu dan Weton Picu Lonjakan Pernikahan Dini di Malang
Ilustrasi mencegah pernikahan dini. [Dok.Antara]

SuaraMalang.id - Kasus pernikahan dini di Kabupaten Malang masih menjadi perhatian. Sepanjang Januari 2025, Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang menerima 69 permohonan dispensasi kawin. Dari jumlah tersebut, 12 permohonan ditolak oleh majelis hakim.

Humas PA Kabupaten Malang, M. Khairul, mengatakan bahwa dispensasi kawin diajukan oleh calon mempelai yang belum memenuhi syarat usia minimal pernikahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal pernikahan adalah: laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun

"Januari tahun ini kami hanya menyetujui 57 perkara dispensasi kawin. Sedangkan tahun lalu pada periode yang sama, ada 88 perkara yang disetujui," kata Khairul, Minggu (16/2/2025).

Baca Juga:Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan Guncang Desa Karangwidoro, Mantan Kasun Terlibat?

Meski angka pernikahan dini masih tinggi, jumlahnya mengalami penurunan dibandingkan Januari 2024, yang mencatat 105 permohonan dispensasi kawin.

Pernikahan Dini Bukan Karena Kehamilan, Tapi Tekanan Orang Tua

Dalam persidangan, sebagian besar pengajuan nikah dini bukan karena kehamilan di luar nikah, melainkan karena tekanan dari orang tua.

"Banyak orang tua yang meminta anaknya segera menikah, meskipun secara mental dan fisik mereka belum siap," ungkap Khairul.

Sebagai contoh, salah satu kasus yang disidangkan akhir Januari lalu melibatkan seorang laki-laki berusia 14 tahun dan perempuan 15 tahun.

Baca Juga:Bupati Malang Sanusi Serius Kembangkan Kabupaten Nila

"Meskipun laki-lakinya sudah bekerja, tetapi perempuannya kami nilai belum siap menjadi seorang ibu, sehingga permohonan dispensasi kawin ditolak," tambahnya.

Faktor Adat dan Weton Jadi Pemicu Pernikahan Dini

Selain tekanan dari orang tua, kepercayaan terhadap hitungan weton hari pernikahan yang dianggap “pas” juga menjadi pemicu pernikahan dini.

"Jika alasan pernikahan dini hanya karena weton yang dianggap cocok, hakim akan menolaknya. Kami akan mempertimbangkan kesiapan mental dan fisik calon pengantin, terutama perempuan," tegas Khairul.

Namun, ia menambahkan bahwa jika pengajuan dispensasi kawin disebabkan oleh kehamilan di luar nikah, maka kemungkinan besar akan disetujui untuk mencegah calon pengantin laki-laki menghindari tanggung jawab.

Kabupaten Malang masih berada dalam peringkat empat tertinggi di Jawa Timur dalam kasus dispensasi nikah dini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini