SuaraMalang.id - Seorang pria bernama Bobby de Armand, yang juga dikenal dengan nama Tyas Hayu Utomo, berhasil ditangkap oleh polisi karena diduga telah mencuri sebuah mobil Toyota Yaris milik warga negara Irlandia. Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, 17 Mei 2024, di kota Malang.
Bobby, berusia 51 tahun, dituduh membawa kabur mobil tersebut setelah berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan dua minggu sebelumnya.
Mengatasnamakan Tyas Hayu Utomo, ia mengelabui korban dengan mengaku sebagai duda dan pegawai Kantor Pajak Pratama Surabaya.
Menurut AKP Gandha Syah Hidayat, Kasatreskrim Polres Malang, tersangka menggunakan kartu identitas palsu untuk mendapatkan kepercayaan korban.
Baca Juga:Waspada! Minyak Goreng "Minyakita" Oplosan Beredar di Malang Raya, Begini Ciri-cirinya
"Tersangka mengaku bekerja di Kantor Pajak dan ingin membeli rumah, yang membuat korban percaya dan menemui tersangka di Terminal Arjosari," ungkap AKP Gandha, dikutip Rabu (12/6/2024).
Setelah pertemuan, korban mengajak tersangka ke rumah seorang teman di Kecamatan Wagir untuk membantu membersihkan, di mana korban menjaga barang-barang milik temannya yang sedang kembali ke Irlandia.
Bobby diminta untuk memanasi mobil Toyota Yaris, namun ketika korban meninggalkan rumah sebentar, ia segera mengambil kunci dan melarikan diri dengan mobil tersebut.
Mobil kemudian ditemukan disembunyikan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sementara Bobby ditangkap di sebuah hotel di Sedati, Sidoarjo.
"Tersangka mengakui telah mencuri mobil tersebut dan menyembunyikannya di rumah teman wanitanya," tambah AKP Gandha.
Baca Juga:Waspada Modus Pinjam Nama Kredit Motor! Nasabah FIFGROUP di Malang Dihukum Penjara
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ini bukan pertama kalinya Bobby melakukan penipuan. Ia sebelumnya juga telah memanfaatkan aplikasi kencan untuk meminta uang dengan berbagai alasan kepada wanita yang berstatus single atau janda.
Bobby de Armand kini dihadapkan pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kontributor : Elizabeth Yati