Waspada! Minyak Goreng "Minyakita" Oplosan Beredar di Malang Raya, Begini Ciri-cirinya

Minyak goreng curah tersebut dibeli dari Kabupaten Sidoarjo dengan harga Rp12.500 per liter dan dikemas ulang dalam botol plastik polos yang diberi label.

Bernadette Sariyem
Selasa, 11 Juni 2024 | 20:07 WIB
Waspada! Minyak Goreng "Minyakita" Oplosan Beredar di Malang Raya, Begini Ciri-cirinya
Minyak goreng Minyakita.

SuaraMalang.id - Polres Malang telah berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam produksi dan penjualan minyak goreng ilegal.

Tersangka, Muhamad Zainudin (36) dan Mulyono (47), diketahui memproduksi minyak goreng curah ilegal dengan merek "Minyakita" di sebuah rumah di Desa Wajak, Kabupaten Malang. Operasi penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024.

Kedua tersangka telah meraup keuntungan hingga ratusan juta Rupiah per bulan dari kegiatan ilegal ini. Muhamad Zainudin, warga Desa Wajak, bertanggung jawab atas persiapan bahan baku dan kemasan, sementara Mulyono dari Kelurahan Bandungrejosari bertugas mengedarkan produk tersebut.

Minyak goreng curah tersebut dibeli dari Kabupaten Sidoarjo dengan harga Rp12.500 per liter dan dikemas ulang dalam botol plastik polos yang diberi label.

Baca Juga:Waspada Modus Pinjam Nama Kredit Motor! Nasabah FIFGROUP di Malang Dihukum Penjara

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan bahwa minyak yang dijual dengan klaim satu liter ternyata hanya berisi antara 764 hingga 771 mililiter, menurut pemeriksaan oleh UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang

. Kegiatan ini telah berlangsung sejak Februari 2024, dengan distribusi mencapai seribu botol per pengiriman ke berbagai daerah di sekitar Malang Raya dan Kabupaten Sidoarjo.

"Dalam satu minggu, mereka bisa melakukan empat kali pengiriman," kata Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Polres Malang. "Usaha ilegal ini membawa keuntungan yang signifikan bagi kedua tersangka."

Keuntungan bulanan yang diperoleh Zainudin diperkirakan antara Rp286 juta hingga Rp357 juta, sementara Mulyono menerima antara Rp25 juta hingga Rp35 juta.

Atas perbuatan mereka, Zainudin dan Mulyono dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Baca Juga:Bau Menyengat Ungkap Misteri, Jenazah Tinggal Tulang Gegerkan Warga Malang

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng dan menyoroti pentingnya pengawasan oleh otoritas terkait terhadap produk pangan yang beredar di pasar.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak