SuaraMalang.id - Seorang oknum konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2, berinisial TW, harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 8 bulan serta membayar denda sebesar Rp10 juta.
TW dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 atas tindakan penipuan dengan modus pinjam nama untuk pengajuan kredit sepeda motor.
TW, warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai terpidana setelah Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen dijatuhkan pada Selasa, 4 Juni 2024, sesuai Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Kpn.
Kasus ini bermula ketika TW, yang terdaftar sebagai konsumen FIFGROUP, mengajukan kredit untuk sepeda motor Honda Scoopy Prestige dengan tenor 36 bulan dan angsuran Rp1,1 juta per bulan.
Baca Juga:Bau Menyengat Ungkap Misteri, Jenazah Tinggal Tulang Gegerkan Warga Malang
Namun, di tengah masa kredit, TW tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran, meskipun telah dilakukan penagihan sesuai regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) oleh FIFGROUP.
TW berdalih bahwa namanya hanya dipinjam untuk kredit sepeda motor tersebut, dan sejak awal tidak berniat untuk melunasi kredit tersebut.
Bahkan, sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia itu langsung diserahkan kepada penadah dan dijual kepada pihak lain seharga Rp8,5 juta melalui platform daring.
Berdasarkan Pasal 35 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan menyesatkan terkait jaminan fidusia dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Kepala FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II, Devies C. Pramono, menegaskan bahwa tindakan TW tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Baca Juga:Tragis! Pengendara Motor Tewas Tertabrak KA Penataran di Pakisaji, Motor Terseret 10 Meter
“Hal ini tidak dibenarkan secara hukum, sehingga kami akan bersikap tegas atas setiap oknum yang terlibat dalam aksi penipuan tersebut, terlebih menimbulkan kerugian materiil,” kata Devies.
Devies berharap kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP.
"Tindakan pinjam nama atau pengalihan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia dapat diancam dengan hukuman pidana," pungkasnya.
Kontributor : Elizabeth Yati