SuaraMalang.id - Tragedi kecelakaan bus di Subang, Jawa Barat, saat agenda study tour telah menarik perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Menanggapi kejadian tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang mengadakan sosialisasi untuk memastikan kelayakan armada sebelum digunakan untuk study tour. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor Disdikbud Kota Malang pada Jumat (17/5) lalu.
Sosialisasi Keselamatan Pelaksanaan Study Tour ini dihadiri oleh para pengawas dan kepala sekolah jenjang PAUD hingga SMP negeri dan swasta di Kota Malang.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan edukasi tentang penyelenggaraan kegiatan luar sekolah yang aman bagi para peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan lainnya, guna meminimalisir kejadian yang tidak diharapkan.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menyampaikan bahwa sebelum melakukan kegiatan outing class, setiap sekolah harus memberitahu pihak Disdikbud dan mengantongi izin.
Setelah pemberitahuan diterima, dinas akan memberikan surat rekomendasi yang nantinya menjadi dasar untuk mengeluarkan izin pelaksanaan kegiatan.
“Nanti ada beberapa rekomendasi, seperti harus jelas kelayakan kendaraannya, panitianya juga jelas. Paling penting, tidak ada paksaan untuk wali murid, khususnya terkait biaya,” jelas Suwarjana.
Disdikbud Kota Malang juga telah meminta bantuan dari Dishub untuk melakukan pendampingan, terutama terkait penilaian kelayakan kendaraan.
“Jika kendaraan tidak layak, maka Dishub akan melarang penggunaannya,” tambahnya.
Menurut Suwarjana, study tour atau outing class merupakan bagian dari pembelajaran Kurikulum Merdeka yang telah dilakukan sebelumnya.
Melalui kegiatan ini, peserta didik diajak untuk lebih mengenal lingkungan, yang diharapkan dapat mempermudah pendalaman materi karena mereka bisa melihat realita secara langsung.
Outing class dianggap sebagai proses pembelajaran yang inovatif, nyata, dan relevan dengan tuntutan zaman.
“Outing class itu bagian dari Kurikulum Merdeka dan kegiatannya bisa di dalam kota maupun di luar kota. Ini menyesuaikan kemampuan masing-masing dan tujuan dari outing class. Untuk di Kota Malang, baik di dalam atau luar kota, kami tidak melarang. Namun harus berhati-hati karena menggunakan sarana transportasi umum, harus diperhatikan ketentuan sesuai aturan, kelayakan, sopir, dan sebagainya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menekankan pentingnya sosialisasi tentang Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini berkaitan dengan persiapan administrasi kelayakan kendaraan layak jalan.
“Bus yang beroperasi harus terpenuhi administrasi, harus lolos uji KIR (pengujian kelayakan kendaraan), termasuk pengemudi atau sopirnya, juga harus memenuhi syarat,” jelas Widjaja.
Uji kelayakan kendaraan angkutan barang maupun penumpang seharusnya dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Dari pengujian ini, kekurangan yang ditemukan bisa menjadi bahan perbaikan bagi masing-masing perusahaan transportasi.
“Kami juga akan melakukan pendampingan kepada sekolah-sekolah yang akan melakukan kegiatan di luar sekolah. Hal ini untuk membantu mengecek kelayakan bus pariwisata yang akan digunakan,” tandas Widjaja.
Kontributor : Elizabeth Yati