- Balai Besar TNBTS mengamankan 13 pendaki ilegal di kawasan Ranupani dan Taman Satriyan pada Selasa, 16 Juni 2026.
- Para pendaki tertangkap saat melintasi jalur tikus serta area perkebunan warga demi menghindari pemeriksaan resmi petugas pengelola.
- Pelaku kini menjalani pemeriksaan oleh Gakkum Kehutanan dan terancam sanksi denda hingga pemblokiran akses masuk taman nasional permanen.
SuaraMalang.id - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengamankan 13 pendaki ilegal yang mencoba jalur menuju puncak tertinggi di Jawa tersebut, Selasa (16/6/2026).
Penangkapan ini dilakukan di dua titik yang selama ini dicurigai sebagai jalur tikus, yakni Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani di Lumajang dan RPTN Taman Satriyan di Kabupaten Malang.
Aksi penangkapan yang paling dramatis terjadi di Ranupani. Dua pendaki nekat menyusup melalui jalur tidak resmi yang dikenal sebagai jalur Ayek-ayek. Tak hanya mendaki secara ilegal, saat hendak turun, keduanya mencoba bermain kucing-kucingan dengan petugas.
Demi menghindari Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST), mereka memilih melipir ke area perkebunan warga.
Baca Juga:Mukjizat di Jurang: Drama 7 Hari Penyelamatan Cakra dari Jalur Maut Semeru
Namun, upaya pelarian itu gagal total. Warga setempat yang sigap langsung mengamankan mereka dan menyerahkannya kepada petugas TNBTS.
Sementara itu, di wilayah Taman Satriyan, tepatnya di daerah Purbakala, Desa Mulyoasri, Ampelgading, petugas yang sedang melakukan patroli penyisiran berhasil mencegat 11 pendaki lainnya. Mereka pun langsung diarahkan turun untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa ke-13 orang tersebut kini berada di bawah penanganan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara.
"Mereka akan menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami tidak main-main dengan keselamatan dan aturan di kawasan konservasi," tegas Rudijanta.
Terkait sanksi, pihak TNBTS masih menunggu hasil keputusan dari tim penegak hukum, yang bisa berujung pada denda hingga blacklist permanen dari seluruh taman nasional di Indonesia.
Baca Juga:Bertaruh Nyawa di Kedalaman 375 Meter: Drama Penyelamatan Cakra di Jurang Semeru
Meski 13 orang sudah diamankan, operasi penyisiran belum berakhir. Petugas kini tengah memburu empat pendaki ilegal lainnya yang terdeteksi melakukan pendakian melalui daerah Purbakala.
Tim patroli terus bergerak menyisir hutan guna memastikan tidak ada lagi nyawa yang dipertaruhkan di jalur-jalur berbahaya tersebut.
Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, kembali mengingatkan masyarakat bahwa pendakian ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan tindakan gegabah yang mengancam nyawa, terutama mengingat status aktivitas vulkanik Semeru yang masih dinamis. (ANTARA)