SuaraMalang.id - Tahapan penyerahan syarat dokumen dukungan bagi bakal pasangan calon (Paslon) independen di Pilkada 2024 Kota Malang telah selesai.
Dari dua paslon independen yang mendaftar, satu di antaranya dinyatakan gugur. Paslon independen Briyan Cahya Putra dan Ahmad Yani tidak memenuhi syarat saat verifikasi administrasi, sementara pasangan Heri Cahyono alias Sam HC dan M Rizky Wahyu Utomo alias Rizky Boncell dinyatakan tetap melaju ke tahap berikutnya.
Komisioner KPU Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar, mengatakan bahwa kedua paslon independen telah menyerahkan dokumen syarat minimal dukungan independen ke KPU Kota Malang pada Minggu (12/5/2024).
Selain menyerahkan dokumen syarat dukungan, mereka juga diwajibkan mengunggah dokumen tersebut ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Usai dilakukan verifikasi administrasi, KPU Kota Malang menyatakan bahwa hanya pasangan Sam HC-Rizky Boncell yang lolos ke tahap selanjutnya.
"Dari dua bapaslon itu yang lanjut tahap berikutnya yakni verifikasi administrasi adalah atas nama Heri Cahyono (Sam HC) dan M Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncell). Untuk Briyan dan Ahmad Yani sudah tidak melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi," ujar Deny, Jumat (17/5/2024).
Deny mengungkapkan bahwa paslon Briyan-Ahmad Yani gugur karena dokumen dukungan yang diunggah ke Silon tidak memenuhi jumlah minimal. Pasangan ini hanya mengunggah sekitar 2.000 dukungan dari 48.822 dukungan yang diwajibkan.
"Jadi sementara ini yang lanjut ke berikutnya adalah Heri Cahyono dan M Rizky. Pasangan satunya tidak lanjut karena minimal syarat dukungannya kurang. Kemarin yang disetor di Silon tidak sampai 2.000. Otomatis gugur dan tak bisa lanjut tahap berikutnya," ungkapnya.
Tahapan selanjutnya adalah verifikasi kebenaran dokumen dukungan yang diserahkan oleh bakal pasangan independen tersebut, termasuk pencocokan KTP, surat dukungan, hingga verifikasi profesi pendukung untuk memastikan mereka bukan ASN atau anggota TNI/Polri.
"Jadi yang lolos tahap selanjutnya, ini nanti sampai 29 Mei kami lakukan verifikasi administrasi terkait dengan kebenaran dokumen yang diserahkan ke kami melalui Silon. Jadi nanti ada KTP dan surat dukungan, itu akan kami cek KTP-nya Kota Malang atau bukan. NIK cocok apa belum dengan di DPT, jenis pekerjaan bukan ASN atau TNI/Polri," pungkas Deny.
Dengan demikian, pasangan Sam HC-Rizky Boncell kini melaju ke tahap berikutnya dalam Pilkada 2024 Kota Malang, sementara Briyan Cahya Putra dan Ahmad Yani harus menghentikan langkah mereka setelah gagal memenuhi syarat minimal dukungan.
Kontributor : Elizabeth Yati