Tragedi Subang Jadi Pelajaran! Outing Class Sekolah di Malang Diperketat, Apa Saja?

Widjaja menambahkan bahwa secara ideal, pengecekan angkutan barang maupun orang dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Mei 2024 | 20:31 WIB
Tragedi Subang Jadi Pelajaran! Outing Class Sekolah di Malang Diperketat, Apa Saja?
Ilustrasi bus study tour. (Hobi industri/Unsplash)

SuaraMalang.id - Imbas kecelakaan rombongan bus wisata sekolah yang terjadi di Subang, Jawa Barat, mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang untuk mengambil langkah penting demi meminimalisir kejadian serupa di Kota Malang.

Dishub bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang mengumpulkan seluruh perwakilan sekolah dari SD hingga SMP untuk mensosialisasikan pentingnya mengetahui kelayakan angkutan orang atau bus pariwisata sebelum digunakan untuk kegiatan study tour atau outingclass.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan dengan penjabaran Peraturan Pemerintah No. 80 dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang kewajiban suatu kendaraan untuk dilakukan pengecekan kelayakan.

"Maka kami sampaikan agar yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pariwisata agar mempersiapkan dipastikan kelayakan angkutan bus pariwisata, terpenuhi administrasi, uji KIR (Kelayakan kendaraan), layak fisik, termasuk pengemudi yang harus memenuhi syarat," ujar Widjaja, Jumat (17/5/2024).

Widjaja menambahkan bahwa secara ideal, pengecekan angkutan barang maupun orang dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali.

"Kita juga akan melakukan pendampingan kepada sekolah-sekolah yang akan berangkat (outingclass) untuk membantu pengecekan kelayakan dan lainnya," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menyebut bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Dishub Kota Malang untuk memastikan kelayakan dan keselamatan bagi sekolah yang melakukan perjalanan outingclass.

Setiap sekolah diminta untuk memberi tahu pihak Disdikbud sebelum melakukan outingclass dan harus ada izin.

"Nanti kami kasih rekomendasi. Di antaranya harus uji kelayakan kendaraan, panitianya juga jelas. Dan terpenting, tidak ada paksaan untuk wali murid, karena bicara biaya, harus semua bisa ikut, jangan dipermasalahkan soal biaya," tuturnya.

Suwarjana juga sudah meminta Dishub Kota Malang untuk melakukan pendampingan bagi sekolah yang akan melaksanakan outingclass.

"Pemberangkatan teman-teman, dishub akan melakukan pendampingan. Kalau tidak layak, dishub akan melarang," ucapnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan para siswa selama perjalanan dan mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merenggut nyawa seperti yang terjadi di Subang. Dengan demikian, keselamatan dan kenyamanan dalam perjalanan outingclass dapat terjamin.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini