Uji kelayakan kendaraan angkutan barang maupun penumpang seharusnya dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Dari pengujian ini, kekurangan yang ditemukan bisa menjadi bahan perbaikan bagi masing-masing perusahaan transportasi.
“Kami juga akan melakukan pendampingan kepada sekolah-sekolah yang akan melakukan kegiatan di luar sekolah. Hal ini untuk membantu mengecek kelayakan bus pariwisata yang akan digunakan,” tandas Widjaja.
Kontributor : Elizabeth Yati