SuaraMalang.id - Pengadilan Negeri Jember memvonis Nur Hasan, terdakwa kasus ritual maut Pantai Payangan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Pria pimpinan kelompok spiritual Tunggal Jati Nusantara itu terbukti bersalah dalam insiden yang menyebabkan 11 orang meninggal saat ritual.
Sidang pembacaan vonis digelar pada Kamis 14 Juli 2022 dipimpin Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto, dan dihadiri Jaksa penuntut Umum (JPU) Adik Sri dari Kejari Jember.
Sedangkan terdakwa Nur Hasan mengikuti sidang vonis secara virtual dari ruang tahanan Lapas Kelas II A Jember.
Baca Juga:Terungkap! Tunggal Jati Nusantara Ternyata Sudah 7 Kali Ritual di Pantai Payangan Jember
Merespon vonis itu, terdakwa Nur Hasan menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman tersebut hingga tuntas.
Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hingga 5 tahun penjara karena Nur Hasan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dan diancam pasal 359 KUHP.
Saat insiden ritual maut tanggal 13 Februari 2022, Nur Hasan bertindak sebagai pimpinan kelompok dzikir yang bernama Tunggal Jati dan melakukan aktivitas dzikir bersama di pantai payangan pada dini hari di pantai selatan Jember.
Tapi naas, ritual yang bertujuan mencari ketenangan jiwa itu justru menuai duka mendalam setelah beberapa anak buahnya terseret ombak hingga tak bisa diselamatkan nyawanya.
Sebanyak 11 orang meninggal kala peristiwa tersebut. Termasuk seorang anggota polisi asal Polres Bondowoso yang diketahui menjadi pengikut aliran tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut, Nur Hasan diseret ke meja hijau untuk diadili. Nur Hasan sempat dirawat di RSD Subandi sehari setelah kejadian, namun kemudian dijemput polisi setelah dinyatakan sehat.
Saat sidang pemeriksaan, Nur Hasan mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi. Ia mengaku juga berduka karena anak dan istrinya juga merupakan salah seorang diantara anak buahnya yang meninggal di tempat ritual. Hasan juga pasrah atas apapun yang akan terjadi dalam proses sidang selanjutnya.
Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto mengatakan putusan hakim memvonis terdakwa kasus ritual maut juga mempertimbangkan sikap seluruh keluarga korban yang telah memaafkan terdakwa.
"Pihak keluarga dari 11 korban sudah memaafkan Terdakwa, itu salah satu pertimbangan kami para hakim, memberikan putusan tersebut," pungkasnya.