Terungkap! Tunggal Jati Nusantara Ternyata Sudah 7 Kali Ritual di Pantai Payangan Jember

Sebelum terjadi insiden ritual berujung maut di Pantai Payangan Kabupaten Jember Jawa Timur, ternyata Padepokan Tunggal Jati Nusantara sudah berulang kali menggelar ritual di

Muhammad Taufiq
Kamis, 17 Februari 2022 | 11:23 WIB
Terungkap! Tunggal Jati Nusantara Ternyata Sudah 7 Kali Ritual di Pantai Payangan Jember
Nurhasan pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara jadi tersangka ritual maut di Pantai Payangan Jember, Rabu (16/2/2022). [SuaraJatim/Adi Permana]

SuaraMalang.id - Sebelum terjadi insiden ritual berujung maut di Pantai Payangan Kabupaten Jember Jawa Timur, ternyata Padepokan Tunggal Jati Nusantara sudah berulang kali menggelar ritual di sana.

Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo. Ia kalau padepokan yang dipimpin Nur Hasan itu sudah tujuh kali menggelar ritual di pantai tersebut.

Sebelumnya, Minggu 13 Februari 2022, ritual 23 anggota padepokan tersebut berujung petaka sebab ritual berendam di pinggir laut itu diterjang ombak besar. Sebanyak 11 orang tewas dalam ritual itu.

"Kegiatan ritual sudah dilakukan tujuh kali. Namun sebelumnya dilakukan di pinggiran pantai saja, sehingga aman. Baru pada 13 Februari 2022, masuk ke dalam air," kata Hery Purnomo, Kamis (17/02/2022).

Baca Juga:Dianggap Lalai hingga Menewaskan 11 Orang, Pemimpin Ritual Maut di Pantai Payangan Jember Terancam 5 Tahun Penjara

Ia menjelaskan, ritual pada Minggu dini hari itu diikuti oleh 23 orang. Setiap orang yang mengikuti ritual padepokan tersebut berlatar belakang berbeda-beda.

"Ada yang memiliki latar belakang ekonomi, masalah keluarga, ada pula yang ingin mendapatkan kesembuhan, sehingga berobat alternatif," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

"Kami akan dalami, karena antara satu dengan yang lain, motivasi untuk bergabung dengan kelompok ini berbeda-beda," kata Hery menambahkan.

Ia melanjutkan, berdasar hasil penyelidikan, para jemaat padepokan ini datang dan menjadi anggota tanpa paksaan. "Awalnya ini kan pengobatan alternatif," katanya.

Pada saat ada anggota yang merasa mendapatkan kesembuhan saat berobat, dia akan menyampaikan ke yang lain. Dari mulut ke mulut berita soal Tunggal Jati Nusantara ini beredar.

Baca Juga:Siapa Nur Hasan? Ketua Padepokan Tunggal Jati yang Pimpin Ritual Maut 11 Orang Tewas di Pantai Payangan

"Tidak ada paksaan, surat edaran, atau membuka pendaftaran sebagai anggota. Semuanya diinformasikan oleh anggotanya sendiri kepada masyarakat. Biasanya melalui teman, saudara, sehingga ada ketertarikan untuk bergabung. Biasanya yang bergabung memiliki masalah," kata Hery.

Nur Hasan sebagai pemimpin padepokan bertanggung jawab terhadap kegiatan itu, karena menjadi pemrakarsa.

"Mulai dari awal yang bersangkutan berangkat dari rumah, hingga ritual doa yang dilakukan di tempat kejadian perkara, sampai tenggelamnya sebelas orang tersebut," kata Hery menegaskan.

Nur Hasan dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini