Heboh Ritual Maut di Pantai Payangan Jember, MUI Jatim Sebut Ajaran Padepokan Tunggal Jati Nusantara Haram

Ketua Komisi MUI Jatim KH. Maruf Khozin menyatakan, kegiatan ritual di tempat yang berbahaya adalah haram hukumnya.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 18 Februari 2022 | 15:09 WIB
Heboh Ritual Maut di Pantai Payangan Jember, MUI Jatim Sebut Ajaran Padepokan Tunggal Jati Nusantara Haram
Nurhasan pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara jadi tersangka ritual maut di Pantai Payangan Jember, Rabu (16/2/2022). [SuaraJatim/Adi Permana]

SuaraMalang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan ajaran Padepokan Tunggal Jati Nusantara sesat dan haram. Terlebih ritual di Pantai Payangan Jember itu sampai menewaskan 11 orang anggotanya.

Ketua Komisi MUI Jatim KH. Ma’ruf Khozin menyatakan, kegiatan ritual di tempat yang berbahaya adalah haram hukumnya.

“Ini karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa,” katanya, mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Jumat (18/2/2022)

MUI Jatim menilai, ada perbauran (ikhtilath) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap adalah kegiatan yang dilarang dalam syariat Islam. Terlebih saat ritual ada ucapan yang ditujukan kepada sosok spiritual yang dikenal Nyi Roro Kidul.

Baca Juga:Dianggap Lalai hingga Menewaskan 11 Orang, Pemimpin Ritual Maut di Pantai Payangan Jember Terancam 5 Tahun Penjara

“Saat melakukan ritual di pantai laut selatan juga mengucapkan salam pembuka dengan mantera tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan,” kata Khozin.

Ritual biasanya juga dilakukan dengan disertai sesajen yang terdiri dari: degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buahbuahan. Apabila sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya telah diterima.

“Hal ini merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu ‘meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Alqur’an dan al-sunnah). Selain itu kelompok ini melakukan penafsiran Alqur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir,” kata Khozin.

MUI Jatim merekomendasikan tiga hal. Pertama, meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Tunggal Jati Nusantara. “Kedua, menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut,” kata Khozin.

Ketiga, MUI Jatim meminta kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertobat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajaran itu. “Kami berharap kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertobat,” kata Khozin.

Baca Juga:Siapa Nur Hasan? Ketua Padepokan Tunggal Jati yang Pimpin Ritual Maut 11 Orang Tewas di Pantai Payangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini