Duh! Insentif Nakes Kota Malang Belum Dibayar 6 Bulan Ini, Total Rp 5 M

Tenaga kesehatan (Nakes) Kota Malang, Jawa Timur, ternyata belum menerima intensif penanganan Covid-19 selama enam bulan ini.

Muhammad Taufiq
Minggu, 21 Februari 2021 | 15:53 WIB
Duh! Insentif Nakes Kota Malang Belum Dibayar 6 Bulan Ini, Total Rp 5 M
Ilustrasi tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 [Foto: Timesindonesia]

SuaraMalang.id - Tenaga kesehatan (Nakes) Kota Malang, Jawa Timur, ternyata belum menerima intensif penanganan Covid-19 selama enam bulan ini. Ada 281 nakes di Kota Malang yang belum menerima pembayaran intensif tersebut.

Sejak September 2020, sampai sekarang, Februari 2021, insentif mereka sebesar Rp 1 miliar sebulan masih tertahan. Artinya, hingga saat ini total utang kepada para nakes tersebut kurang lebih sebanyak Rp 5 miliar.

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Sri Winarni, mengakui persoalan tersebut. Menurut dia, insentif yang sudah dibayarkan baru sampai Agustus 2020. Sementara sisanya, sejak September sampai sekarang masih menunggak.

"Memang pembayaran sampai dengan bulan Agustus, sedangkan September hingga Desember 2020 sedang diusulkan. Per bulan rata-rata Rp 1 miliar ke 281 nakes. Untuk mekanisme, kami masih menunggu dari pihak Kemenkes RI," ujar Sri, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Minggu (21/02/2021).

Baca Juga:Kali Malang Meluap, Puluhan Rumah di Lebak Wangi Banjir

Perlu diketahui, besaran insentif nakes pada tahun 2020 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-239/MK.02/2020 tentang insentif bulanan dan santunan kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19.

Secara rinci, insentif tersebut terbagi menjadi dua. Yakni, salah satunya insentif untuk nakes yang memberikan pelayanan Covid-19 di rumah sakit.

Adapun beberapa kategori besaran insentif bagi para nakes, mulai dari Dokter Spesialis yang mendapat Rp 15 juta per bulan, Dokter Umum dan Gigi Rp 10 juta perbulan, Bidan dan Perawat Rp 7,5 juta per bulan, Tenaga Medis lainnya Rp 5 juta per bulan.

Selanjutnya, insentif untuk nakes di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), Dinas Kesehatan Provinsi dan Kab/Kota, Puskesmas dan laboratorium yang telah ditetapkan oleh Kemenkes RI sebesar Rp 5 juta yang setara dengan besaran insentif tenaga medis lainnya.

"Untuk besarannya bervariasi. September sampai Desember 2020 belum. Januari 2021 juga belum," imbuhnya.

Baca Juga:Tersinggung Rachland Nashidik, Barikade Gus Dur Serbu DPC Demokrat Malang

Sri mengungkapkan, meski insentif yang belum dibayarkan hingga saat ini, tidak ada gejolak dari para nakes di Kota Malang.

Saat ini yang diminta oleh Dinkes, para nakes memasukan data di aplikasi insentif nakes agar bisa segera terbayarkan.

"Tidak ada gejolak apa-apa dari nakes, jadi tidak perlu diredam. Sejak Desember lalu masing-masing nakes melalui puskesmas sudah memasukan semua indikatornya. Yang harus masuk di dalam aplikasi insentif nakes itu dari Kemenkes RI," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini