SuaraMalang.id - Polemik terkait pembangunan makam mewah komersial Baqi Memorial Park di Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, terus bergulir.
Pihak pengembang, PT Bumi Berkah Propertindo, mengklaim telah mengantongi izin, namun warga dan pemerintah desa membantah klaim tersebut.
Branch Manager Baqi Memorial Park, Aditya Fatchurahman, menyatakan bahwa proyek tersebut telah memiliki Surat Persetujuan Izin Lingkungan sejak 13 Oktober 2024.
"Kami telah melakukan sosialisasi dan mendapat persetujuan dari warga Desa Pandanmulyo terkait pembangunan pemakaman muslim ini," ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (17/1/2025).
Menurut Aditya, izin tersebut mencakup tanda tangan dari beberapa ketua RT dan RW setempat.
Pihaknya juga mengklaim telah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, yang menurutnya menyatakan bahwa proses perizinan sudah sesuai prosedur.
![Warga Malang menolak proyek pembangunan makam mewah Baqi Memorial Park yang dianggap merusak lingkungan dan manipulatif. [dokumentasi]](https://media.suara.com/pictures/original/2025/01/17/12728-warga-malang-tolak-makam-mewah-baqi-memorial-park.jpg)
Pemkab Malang dan Pemerintah Desa Membantah
Namun, Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, menampik klaim tersebut.
"Sejauh ini belum ada dalam register permohonan. Segala pemanfaatan ruang harus melalui persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang salah satu syaratnya adalah persetujuan warga," ujarnya.
Kepala Desa Pandanmulyo, Sutikno, juga membantah adanya izin resmi, sehingga proyek makam mewah Baqi Memorial Park tersebut bisa dikatakan ilegal.
Baca Juga:Tahlilan Jadi Ajang Manipulasi Izin? Warga Tolak Pemakaman Komersial Baqi Memorial Park
"Kami belum pernah mengeluarkan izin terkait rencana proyek makam itu," tegasnya.
- 1
- 2