SuaraMalang.id - Rencana pengembangan Baqi Memorial Park, pemakaman muslim komersial di Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, menuai penolakan dari warga setempat.
Penutupan akses masuk ke lokasi proyek oleh ratusan warga pada Rabu (7/1/2025) menjadi bentuk protes terhadap keberadaan proyek tersebut.
Branch Manager Baqi Memorial Park Malang, Aditya Fatkhurahman, dalam surat hak jawab kepada SuaraMalang.id, menyatakan pihaknya telah mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk memperoleh persetujuan lingkungan.
Namun, upaya musyawarah dengan warga hingga kini belum mendapatkan respons positif.
Baca Juga:Tahlilan Jadi Ajang Manipulasi Izin? Warga Tolak Pemakaman Komersial Baqi Memorial Park
"Kami sudah empat kali berupaya meminta kesediaan warga untuk bermusyawarah. Bahkan, pada 27 Desember 2024 lalu, kami bertemu sejumlah warga bersama Muspika, Camat, Kapolsek, dan Koramil Tajinan. Kami juga siap melakukan sosialisasi, tapi sampai sekarang fasilitasi pertemuan ini belum terlaksana," ungkap Aditya, Jumat (17/1/2025).
Izin Lingkungan dan Persetujuan Warga Dipersoalkan
Menurut Aditya, izin lingkungan untuk proyek pemakaman ini telah dipenuhi secara prosedural.
Pihaknya telah mendapatkan 17 tanda tangan warga sekitar, termasuk dari Ketua RW 01 serta Ketua RT 01 hingga RT 05 di wilayah tersebut, pada 13 Oktober 2024.
Dia menyatakan bahwa seluruh proses perizinan, termasuk izin lingkungan, telah dilakukan sesuai prosedur.
Baca Juga:Kontroversi Makam Mewah Baqi Memorial Park di Malang: Warga Segel Lahan, Pengembang Manipulatif
Ia menunjukkan dokumen yang ditandatangani oleh ketua RT dan RW di Desa Pandanmulyo, serta surat yang disetujui oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang pada 31 Desember 2024.
“Kami telah menjalani proses sesuai aturan, termasuk sosialisasi kepada warga. Izin lingkungan kami sah dan sedang dalam proses validasi di pemerintah pusat,” ujar Aditya.
Aditya berharap pihaknya dapat bertemu dengan warga untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah.
"Kami siap berdialog kapan saja. Semoga ke depan ada kesempatan untuk menjelaskan manfaat proyek ini dan menjawab kekhawatiran warga," tutupnya.
Dinilai manipulatif
Namun, Kepala Desa Pandanmulyo, Sutikno, menyebut bahwa konsultasi awal dengan pihak Baqi Memorial Park hanya bersifat lisan. Ia menegaskan bahwa desa akan mengikuti kehendak warga.
"Seingat saya, belum ada surat resmi tertulis yang masuk. Warga yang telah membubuhkan tanda tangan pada izin lingkungan pun mengaku tidak sepenuhnya memahami rencana proyek ini," ujar Sutikno.
Warga desa yang diwakili oleh Koordinator Warga, Mahmudi, menuding surat persetujuan izin lingkungan yang diklaim pihak Baqi Memorial Park sebagai hasil manipulasi.
“Tidak apa-apa, santai saja. Itu manipulasi,” tegas Mahmudi saat dikonfirmasi, menanggapi klarifikasi dari pihak Baqi Memorial Park yang sebelumnya menyatakan telah memenuhi seluruh prosedur.
Mahmudi mengaku telah memiliki bukti kuat yang menunjukkan tanda tangan warga, termasuk ketua RT dan RW, didapatkan secara tidak transparan.
Ia menyebut tanda tangan tersebut diperoleh pihak Baqi Memorial Park saat menghadiri agenda tahlilan yang merupakan acara rutin warga.
“Saat sosialisasi itu, mereka meminta tanda tangan warga, katanya untuk daftar hadir. Padahal, agenda tahlilan tersebut adalah acara rutin, jadi semua warga hadir meskipun tidak ada sosialisasi,” ungkap Mahmudi.
Mahmudi juga mengklaim bahwa warga yang menandatangani dokumen tidak mengetahui bahwa tanda tangan tersebut akan digunakan untuk mendukung izin lingkungan pembangunan pemakaman komersial.
Selain menuding manipulasi, warga Desa Pandanmulyo tetap menolak rencana pembangunan Baqi Memorial Park dengan berbagai alasan.
Salah satunya adalah lokasi yang dianggap tidak layak karena gelap dan sering terjadi tindak kejahatan seperti penjambretan.
“Warga lebih setuju jika tanah itu dijadikan pondok pesantren Alquran, karena akan memberikan suasana yang lebih indah dan nyaman,” jelas Mahmudi.
Kontributor : Elizabeth Yati