Kontroversi Pemakaman Mewah di Malang: Baqi Memorial Park Klaim Prosedur Sah, Warga Tuding Manipulatif

Penutupan akses masuk ke lokasi proyek oleh ratusan warga pada Rabu (7/1/2025) menjadi bentuk protes terhadap keberadaan proyek tersebut.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Januari 2025 | 17:10 WIB
Kontroversi Pemakaman Mewah di Malang: Baqi Memorial Park Klaim Prosedur Sah, Warga Tuding Manipulatif
Warga Malang menolak proyek pembangunan makam mewah Baqi Memorial Park yang dianggap merusak lingkungan dan manipulatif. [dokumentasi]

SuaraMalang.id - Rencana pengembangan Baqi Memorial Park, pemakaman muslim komersial di Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, menuai penolakan dari warga setempat.

Penutupan akses masuk ke lokasi proyek oleh ratusan warga pada Rabu (7/1/2025) menjadi bentuk protes terhadap keberadaan proyek tersebut.

Branch Manager Baqi Memorial Park Malang, Aditya Fatkhurahman, dalam surat hak jawab kepada SuaraMalang.id, menyatakan pihaknya telah mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk memperoleh persetujuan lingkungan.

Namun, upaya musyawarah dengan warga hingga kini belum mendapatkan respons positif.

Baca Juga:Tahlilan Jadi Ajang Manipulasi Izin? Warga Tolak Pemakaman Komersial Baqi Memorial Park

"Kami sudah empat kali berupaya meminta kesediaan warga untuk bermusyawarah. Bahkan, pada 27 Desember 2024 lalu, kami bertemu sejumlah warga bersama Muspika, Camat, Kapolsek, dan Koramil Tajinan. Kami juga siap melakukan sosialisasi, tapi sampai sekarang fasilitasi pertemuan ini belum terlaksana," ungkap Aditya, Jumat (17/1/2025).

Izin Lingkungan dan Persetujuan Warga Dipersoalkan

Menurut Aditya, izin lingkungan untuk proyek pemakaman ini telah dipenuhi secara prosedural.

Pihaknya telah mendapatkan 17 tanda tangan warga sekitar, termasuk dari Ketua RW 01 serta Ketua RT 01 hingga RT 05 di wilayah tersebut, pada 13 Oktober 2024.

Dia menyatakan bahwa seluruh proses perizinan, termasuk izin lingkungan, telah dilakukan sesuai prosedur.

Baca Juga:Kontroversi Makam Mewah Baqi Memorial Park di Malang: Warga Segel Lahan, Pengembang Manipulatif

Ia menunjukkan dokumen yang ditandatangani oleh ketua RT dan RW di Desa Pandanmulyo, serta surat yang disetujui oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang pada 31 Desember 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini