Sutikno menjelaskan, pada awalnya proyek ini diajukan untuk pembangunan perumahan, yang mendapat dukungan desa.
Namun, ketika rencana berubah menjadi pembangunan pemakaman komersial, warga menolak.
"Setelah kami kroscek, warga yang bertanda tangan mengaku tidak tahu bahwa tanda tangan mereka digunakan untuk persetujuan proyek pemakaman," tambahnya.
Aksi penolakan dari warga Desa Pandanmulyo telah berlangsung sejak awal Januari 2025.
Mereka memasang spanduk dan pagar bambu di akses masuk lokasi proyek. Narasi penolakan menyebutkan bahwa warga lebih mendukung pembangunan perumahan dibandingkan makam komersial.
"Kami selaku pemerintah desa tentu berada di pihak warga," tegas Sutikno.
Sementara pihak Baqi Memorial Park mengaku siap melakukan dialog lebih lanjut dengan warga untuk mencari solusi, koordinator warga, Mahmudi, menegaskan bahwa mereka tetap menolak proyek ini.
"Kami tidak setuju wilayah kami dijadikan tempat pemakaman komersial," ujar Mahmudi.
Dengan polemik yang terus berlanjut, pihak pemerintah Kabupaten Malang diminta untuk memberikan kejelasan terkait status perizinan proyek ini demi menghindari konflik berkepanjangan.
Baca Juga:Tahlilan Jadi Ajang Manipulasi Izin? Warga Tolak Pemakaman Komersial Baqi Memorial Park
Kontributor : Elizabeth Yati