SuaraMalang.id - Wacana pemindahan kepemilikan aset wisata Hotel Songgoriti dan pemandian air panas di Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, dari Pemkab Malang ke Pemkot Batu, memicu ketegangan antara kedua pemerintah daerah.
Anggota DPRD Kota Batu mengusulkan agar aset bernilai ratusan miliar itu diserahkan ke Pemkot Batu dengan alasan keberadaan aset tersebut di wilayah administratif Kota Batu.
Namun, DPRD Kabupaten Malang menolak keras usulan tersebut. Meski kondisi hotel tersebut kini memprihatinkan, Pemkab Malang bersikukuh mempertahankan aset tersebut karena alasan historis dan strategis.
Ahmad Andik, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, menyebut permintaan Pemkot Batu sebagai tindakan yang tidak berdasar.
Baca Juga:Toko Retail di Langsep Malang Tersandung Kasus Korupsi? Ini Kata Kejari
Ia menegaskan bahwa meskipun Kota Batu dulunya merupakan bagian dari Kabupaten Malang, pemindahan aset tidak bisa dilakukan begitu saja.
"Meski sekarang kondisinya seperti orang sekarat, aset ini tetap punya nilai strategis. Jika Jasa Yasa tidak mampu mengelolanya, carikan pihak ketiga yang serius, bukan dibiarkan amburadul seperti ini," ujar Andik, Senin (16/12/2024).
Ia juga menyoroti bahwa sejak 17 tahun lalu, pengelolaan Hotel Songgoriti dan pemandian air panasnya belum mampu memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bahkan, pihak ketiga yang sebelumnya mengelola hotel tersebut menunggak hingga Rp 5 miliar sebelum aset tersebut kembali ke tangan Pemkab Malang.
Hotel dan pemandian air panas yang dahulu menjadi primadona wisatawan pada era 1990-an kini berada dalam kondisi fisik yang buruk.
Baca Juga:Parkir Liar di Kota Batu Disorot, Kepuasan Pelayanan Publik Masih Rendah
Tidak hanya itu, pengelolaan oleh Perumda Jasa Yasa, yang merupakan perusahaan daerah milik Pemkab Malang, dinilai kurang inovatif dan tidak mampu mengembalikan kejayaan Songgoriti.
"Hotel ini pernah jaya, tetapi tidak mampu bertahan. Ini menjadi tanggung jawab Jasa Yasa untuk mencari solusi, baik melalui kerja sama dengan pihak ketiga maupun strategi pengelolaan baru," tambah Andik.
Anggota DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, menyatakan bahwa aset tersebut seharusnya diserahkan kepada Pemkot Batu karena berada di wilayah mereka.
Namun, Pj Sekda Pemkab Malang, Nurman Ramdansyah, menegaskan bahwa Pemkab Malang tetap memegang kendali penuh atas aset tersebut dan tidak berniat menyerahkannya.
"Aset itu kini dikelola kembali oleh Perumda Jasa Yasa. Terkait pengembangan usaha, itu urusan Jasa Yasa. Tidak ada rencana untuk menyerahkan kepada pihak lain," kata Nurman.
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Malang, Dr. Yetty Nurhsyati, mengakui bahwa hingga saat ini aset wisata tersebut belum memberikan kontribusi berupa dividen.
Tahun 2023, dividen yang seharusnya mencapai Rp 2 miliar bahkan belum disetorkan ke kas daerah.
"Pendapatan dari unit usaha seperti Hotel Songgoriti, Pantai Balekambang, dan lainnya disetorkan ke Jasa Yasa, namun belum ada dividen untuk Pemkab Malang," ujarnya.
Meskipun hubungan kedua pemerintah daerah memanas, banyak pihak berharap ada solusi yang menguntungkan semua pihak.
"Jika aset ini dikelola dengan baik, tidak hanya akan menjadi pemasukan besar bagi daerah, tetapi juga menghidupkan kembali potensi wisata yang pernah menjadi ikon Batu dan Malang," pungkas Andik.
Kontributor : Elizabeth Yati