- Dua pemuda berinisial A dan AAB mencuri motor Honda Stylo 160 saat karnaval di Ngajum, Malang, Minggu dini hari.
- Pelaku menggunakan modus mendorong motor curian untuk menghindari kecurigaan warga di lokasi kejadian saat beraksi pukul 02.00 WIB.
- Unit Reaksi Cepat Polres Malang berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti di Desa Babadan dengan cepat.
SuaraMalang.id - Di tengah dentum musik dan keriuhan warga yang memadati karnaval di Dusun Maduarjo, Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Malang, Minggu (31/5/2026) dini hari, sebuah aksi senyap sedang berlangsung.
Saat sebagian besar warga terpukau oleh parade, dua pemuda justru sibuk mengincar mangsa di area parkir. Namun, yang tidak mereka sadari adalah betapa cepatnya Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang bekerja. Hanya dalam hitungan jam setelah beraksi, pelarian kedua pelaku berakhir di balik jeruji besi.
Petaka bagi korban bermula sekitar pukul 02.00 WIB. Korban yang mengendarai Honda Stylo 160 memarkir kendaraannya di sebuah halaman rumah warga demi bergabung dalam kemeriahan karnaval. Kelengahan ini langsung dimanfaatkan oleh A (18) dan AAB (19).
Uniknya, agar tak memancing kecurigaan massa yang masih terjaga, keduanya tidak langsung menyalakan mesin motor curian tersebut. Mereka menggunakan teknik "stut" atau mendorong motor hasil jarahan dengan kaki sambil dikendarai.
Baca Juga:4 Jabatan Penting di Pemkot Malang Kosong, Begini Penjelasan Wali Kota
"Modusnya sederhana namun licin. Satu pelaku mengendalikan motor curian, sementara rekannya mendorong dari belakang menggunakan motor lain. Ini dilakukan agar suara mesin tidak memicu perhatian warga di lokasi kejadian," jelas Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, Senin (1/6/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Begitu laporan masuk, mesin penegak hukum Polres Malang langsung menderu. Tim URC Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum melakukan penyisiran taktis. Koordinasi yang presisi membuat jalur pelarian pelaku di wilayah Desa Babadan terkunci dalam waktu singkat.
Tanpa perlawanan berarti, kedua pemuda tersebut diringkus bersama barang bukti utama Honda Stylo 160 milik korban dan Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
"Kecepatan respons adalah kunci utama dalam kasus ini. Tim langsung bergerak menyisir titik-titik pelarian begitu informasi diterima, hingga akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan," tambah AKP Hafiz.
Keberhasilan ini bukan sekadar keberuntungan, melainkan hasil dari penguatan sistem keamanan yang diterapkan Polres Malang melalui Unit Reaksi Cepat.
Baca Juga:Angkut 2.800 Penumpang Tiap Hari, TransJatim Malang Raya Butuh Tambahan Koridor Segera
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa sinergi antara Polres dan Polsek jajaran kini semakin solid untuk memberikan rasa aman bagi warga.
"Polres Malang tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan. Kehadiran URC adalah komitmen kami agar masyarakat merasa aman dalam setiap aktivitasnya, termasuk saat menikmati hiburan rakyat seperti karnaval," tegas AKP Bambang.
Kini, keriuhan karnaval bagi A dan AAB telah berganti dengan dinginnya sel tahanan. Akibat aksi nekat tersebut, mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara kini menanti di depan mata.