Marak Miras Ilegal di Malang, DPRD Tuntut Penertiban Tempat Hiburan Malam

Minuman beralkohol tidak dilarang, tetapi dikendalikan melalui perizinan yang diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)."

Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Januari 2025 | 17:52 WIB
Marak Miras Ilegal di Malang, DPRD Tuntut Penertiban Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi miras oplosan. [Ist]

SuaraMalang.id - Komisi A dan B DPRD Kota Malang menggelar rapat kerja (raker) gabungan membahas pengendalian peredaran minuman keras (miras) dan penerapan pajak hiburan sesuai peraturan.

Raker yang berlangsung di ruang internal DPRD Kota Malang pada Selasa (14/1/2025) ini dihadiri oleh para anggota DPRD, Ketua DPRD, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Satpol PP, Disnaker PMPTSP, Bapenda, dan Diskopindag.

Raker dipimpin Ketua Komisi B, H. Bayu Rekso Aji, yang menekankan pentingnya penegakan aturan perizinan dan pengawasan terhadap peredaran miras.

Dalam rapat tersebut, Dinas Perizinan menjelaskan bahwa penjualan miras diatur oleh dua kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata, melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga:4 Restoran di Malang Diselidiki DPRD, Diduga Gelap Jadi Hiburan Malam

“Minuman beralkohol tidak dilarang, tetapi dikendalikan melalui perizinan yang diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag),” jelas perwakilan dari Dinas Perizinan.

Selain itu, perizinan yang diajukan dianggap disetujui jika tidak ada tanggapan dari pimpinan daerah dalam waktu satu bulan, sesuai PP Nomor 71/2019 dan Permendagri Nomor 19/2018.

Namun, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menyoroti banyaknya tempat hiburan malam yang menjual miras tanpa izin.

“Masih banyak tempat hiburan malam yang menjual miras tanpa izin dan melanggar aturan. Ini harus segera ditertibkan,” tegasnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Rokhmad dari Fraksi PKS, menyoroti pentingnya penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

Baca Juga:Velodrome Malang Terbengkalai, DPRD Usul Gandeng Swasta

Ia mengingatkan bahwa peredaran miras harus sesuai dengan aturan, termasuk larangan menjual dekat tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 74/2019 dan Permendag Nomor 20/2014.

“Kami mengapresiasi tokoh masyarakat, ulama, dan ustaz yang telah bekerja sama dalam pengawasan peredaran miras di masyarakat. Dampak negatif miras sangat berbahaya, mulai dari kecelakaan hingga tindak kriminal,” ujar Rokhmad.

Ia juga meminta Diskopindag segera mengusulkan draf Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk memperkuat implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2020.

Rokhmad mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras dan bersama-sama mematuhi aturan hukum.

“Dengan menjaga keamanan, memupuk persaudaraan, dan bersinergi membangun negeri, insyaallah Kota Malang akan terus menjadi kota pendidikan, kota pariwisata, dan kota yang bermartabat,” tutup Rokhmad.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini