Kontroversi Pengadaan Ambulans Seharga Alphard di Malang: Dugaan Pelanggaran

"Kita perlu menyelidiki kenapa proses administrasi bisa tertunda sedemikian lama dan legalitas kendaraan saat pertama kali dioperasikan," ujar Qodir

Bernadette Sariyem
Senin, 16 September 2024 | 20:30 WIB
Kontroversi Pengadaan Ambulans Seharga Alphard di Malang: Dugaan Pelanggaran
Ilustrasi ambulans (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

SuaraMalang.id - Pengadaan tujuh unit mobil ambulans yang disetarakan dengan mobil Alphard oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menimbulkan kecurigaan dan akan segera dilaporkan oleh Gubernur LIRA, M Zuhdy Ahmadi.

Abdul Qodir, anggota dewan dari PDI Perjuangan, mengekspresikan keheranannya atas cara pengadaan yang tidak profesional, menyoroti bahwa kendaraan tersebut sudah lunas dibayar namun dokumen legalitas seperti BPKB dan STNK baru diterbitkan tahun ini, meskipun pembelian dilakukan sejak 2022.

"Kita perlu menyelidiki kenapa proses administrasi bisa tertunda sedemikian lama dan legalitas kendaraan saat pertama kali dioperasikan," ujar Qodir yang menuntut penyelidikan mendalam atas kasus tersebut, dikutip hari Senin (16/9/2024).

Qodir juga mempertanyakan keputusan penggunaan mobil sekelas Alphard untuk ambulans, menyarankan alternatif yang lebih ekonomis dan efisien seperti mobil Hiace yang sudah terbukti standar dan nyaman untuk ambulans.

Baca Juga:Kejaksaan Negeri Selamatkan Aset Pemkab Malang Senilai Rp95 Miliar

Dia menambahkan, perlu pula diteliti kelengkapan alat medis dalam ambulans tersebut, mengingat jenisnya yang seharusnya dilengkapi untuk tanggap darurat termasuk peralatan untuk serangan jantung dan tenaga medis seperti perawat dan dokter.

Kasus ini mendapat dukungan dari M Zuhdy Ahmadi, Gubernur LIRA, yang berharap dukungan dari anggota dewan tidak hanya berupa suara tetapi juga tindakan konkrit seperti memanggil Dinas Kesehatan untuk pertanggungjawaban lebih lanjut.

Polemik ini masih terus berkembang dengan pihak Dinas Kesehatan mengakui keterlambatan penerbitan BPKB dan terus menghubungi dealer terkait tanpa hasil yang memuaskan selama lebih dari setahun, sampai akhirnya dokumen diterbitkan dan disimpan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Malang.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga:Mobil Dinas Pemkab Malang Kecelakaan di Kepanjen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini