- Pemkot Malang mengajukan pendelegasian pengelolaan tiga jalur perlintasan kereta api kepada PT KAI pada Rabu (27/5/2026).
- Langkah ini bertujuan meningkatkan standar keamanan melalui otomatisasi sistem perlintasan dan layanan penjagaan selama 24 jam penuh.
- Peralihan pengelolaan mencakup JPL 61, 62 di Blimbing, dan JPL 81 di Sukun untuk meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas.
SuaraMalang.id - Selama ini, penjagaan di beberapa titik perlintasan kereta api Kota Malang masih mengandalkan sistem semi-manual, sebuah kondisi yang menuntut akurasi tanpa celah dari para petugas di lapangan.
Menyadari bahwa keselamatan ribuan nyawa tidak bisa digantungkan pada sistem yang terbatas, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil langkah strategis.
Mereka resmi mengajukan pendelegasian pengelolaan tiga Jalur Perlintasan Langsung (JPL) kepada sang ahli, PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa langkah ini murni demi meminimalisasi risiko kecelakaan.
Baca Juga:Serbuan Penumpang di Libur Iduladha: 5.460 Penumpang Padati Stasiun Malang
"Pertimbangannya adalah meningkatkan keselamatan masyarakat, baik pengendara maupun pengguna layanan kereta api," ungkap Widjaja, Rabu (27/5/2026).
Tiga lokasi yang menjadi fokus utama adalah JPL 61 dan JPL 62 yang membelah wilayah Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, serta JPL 81 di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun. Selama ini, ketiga titik tersebut dikelola secara swadaya dengan dukungan personel internal Dishub.
Meski sudah dilengkapi palang pintu, sistem informasinya masih tergolong konvensional. Petugas harus sigap memantau jadwal kereta hanya bermodalkan handy talkie (HT).
"Butuh optimalisasi. PT KAI telah berkomunikasi dengan kami mengenai titik-titik mana yang paling siap untuk dikelola secara profesional," tambah Widjaja.
Gayung pun bersambut. Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, surat pendelegasian dari pemerintah daerah adalah "tiket" legal bagi KAI untuk masuk dan membenahi sistem.
Baca Juga:Ledakan Petasan di Singosari Malang Hanguskan Rumah dan Lukai Balita
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pemerintah daerah memegang tanggung jawab atas perlintasan sebidang. Namun, kolaborasi dengan KAI akan membawa perubahan besar pada standar keamanan.
"Dengan adanya surat tersebut, kami bisa memetakan prioritas. Mulai dari pembangunan pos jaga yang lebih layak, instalasi gardu, otomatisasi palang pintu, hingga sistem penjagaan 24 jam penuh," jelas Mahendro.
Bahkan, Mahendro memberikan sinyal tegas terkait keberadaan perlintasan tidak resmi yang kerap membahayakan. "Untuk perlintasan yang liar, pilihannya adalah ditutup demi keamanan bersama." (ANTARA)