Tahun 2023, dividen yang seharusnya mencapai Rp 2 miliar bahkan belum disetorkan ke kas daerah.
"Pendapatan dari unit usaha seperti Hotel Songgoriti, Pantai Balekambang, dan lainnya disetorkan ke Jasa Yasa, namun belum ada dividen untuk Pemkab Malang," ujarnya.
Meskipun hubungan kedua pemerintah daerah memanas, banyak pihak berharap ada solusi yang menguntungkan semua pihak.
"Jika aset ini dikelola dengan baik, tidak hanya akan menjadi pemasukan besar bagi daerah, tetapi juga menghidupkan kembali potensi wisata yang pernah menjadi ikon Batu dan Malang," pungkas Andik.
Baca Juga:Toko Retail di Langsep Malang Tersandung Kasus Korupsi? Ini Kata Kejari
Kontributor : Elizabeth Yati