Toko Retail di Langsep Malang Tersandung Kasus Korupsi? Ini Kata Kejari

Kasus ini mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan menyangkut sebuah toko retail modern di Jalan Raya Langsep 3, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Bernadette Sariyem
Selasa, 03 Desember 2024 | 14:30 WIB
Toko Retail di Langsep Malang Tersandung Kasus Korupsi? Ini Kata Kejari
Ilustrasi korupsi (unsplash/Fikry Anshor)

SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang tengah mendalami dugaan kasus korupsi terkait penyelewengan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Kasus ini mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan menyangkut sebuah toko retail modern di Jalan Raya Langsep 3, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Kasus Bermula dari Penyewaan Ilegal Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Tri Agung Radityo, menjelaskan kasus ini bermula dari izin sewa yang diberikan kepada seorang berinisial H untuk memanfaatkan lahan seluas 1.498 meter persegi dengan kontrak selama lima tahun sejak 2012.

Namun, H diduga mengalihkan aset tersebut kepada pihak swasta tanpa izin dari Pemkot Malang.

Baca Juga:Nasib Penggerobak Sampah Malang: Di Antara Tumpukan Sampah dan Janji Insentif

“H ini menyewakan lahan tersebut kepada pihak swasta dengan durasi kontrak selama 20 tahun hingga 2032, senilai Rp 6,7 miliar. Padahal, ia hanya membayar sewa izin pengelolaan lahan kepada Pemkot sebesar Rp 50 hingga 60 juta,” jelas Agung, Selasa (3/12/2024).

Melanggar Ketentuan Perda Kota Malang Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang, aset pemerintah yang disewakan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

Selain itu, durasi kontrak maksimal hanya lima tahun. Tindakan H yang memperpanjang kontrak hingga 20 tahun dianggap melanggar ketentuan ini.

Temuan awal terkait penyelewengan aset ini telah dilaporkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada 2017 dan 2018. Kejari Kota Malang kemudian menindaklanjuti temuan tersebut, yang saat ini telah masuk tahap penyidikan.

Proses Penyelidikan Intensif Dalam penyelidikan, Kejari Kota Malang telah mengumpulkan keterangan dari 20 saksi. Selain itu, ahli dari BPK RI telah didatangkan untuk melakukan penghitungan kerugian negara, yang diperkirakan membutuhkan waktu 25 hari sejak dimulai pada 25 November 2024.

Baca Juga:Pemukulan dan Surat Suara Tercoblos, Bawaslu Selidiki Kericuhan Pilkada Malang

“Kami menunggu hasil penghitungan dari BPK untuk langkah selanjutnya. Penghitungan ini adalah perhitungan pasti, sehingga kapan hasil itu keluar, kami serahkan sepenuhnya kepada BPK,” ujar Agung.

Langkah Selanjutnya Setelah hasil penghitungan kerugian selesai, Kejari Kota Malang berencana segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan aset negara di Kota Malang, serta memastikan tidak ada lagi penyimpangan di masa mendatang.

Kejari Kota Malang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, guna melindungi aset pemerintah dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak