Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap residivis perlu ditingkatkan untuk mencegah mereka kembali terlibat dalam kejahatan.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba meliputi:
- Sabu-sabu: 15,85 gram.
- Pil dobel L: 569 butir.
- Peralatan pengemasan dan alat komunikasi yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Upaya Ke Depan
Baca Juga:Tanam Sabu di Tanah, Pengedar Narkoba di Jember Dibekuk Polisi Berkat Laporan Warga
Polres Trenggalek mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Selain itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk memperluas operasi guna memberantas jaringan narkoba di wilayah tersebut.
“Kami harap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan keras bagi mereka yang terlibat dalam kejahatan narkotika,” pungkas Yoni.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Gerebek Kontrakan di Lawang, Polisi Sita 65 Paket Sabu Siap Edar