SuaraMalang.id - Hasil tes DNA terkait kasus dugaan pemerkosaan santriwati oleh seorang kiai di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, menguatkan bukti keterlibatan tersangka IS alias S (52) sebagai ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban.
Hasil ini diperoleh oleh Satreskrim Polres Trenggalek dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada 11 November 2024.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menyampaikan bahwa hasil tes DNA menunjukkan bahwa tersangka dan bayi dari korban memiliki kesamaan DNA, yang berarti IS adalah ayah biologis bayi tersebut.
"Tes DNA menunjukkan tersangka dan anak korban identik. Artinya, tersangka merupakan bapak biologis dari anak korban," jelas Abidin pada Rabu (13/11/2024).
Baca Juga:Polisi Buru Penyebab Keracunan Massal di Acara Maulid Trenggalek, Sampel Makanan Diuji Lab
Pengambilan sampel DNA dari tersangka, korban, dan bayi dilakukan pada 26 Oktober 2024 di Mapolres Trenggalek sebagai bagian dari penyidikan.
Hasil ini memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh Satreskrim, meskipun tersangka hingga kini tetap menyangkal tuduhan tersebut.
Saat ini, Satreskrim Polres Trenggalek tengah melengkapi berkas perkara dan telah mengajukan berkas lengkapnya kepada Kejari Trenggalek.
"Kami juga akan melampirkan hasil tes DNA dari Labfor Polda Jatim kepada Kejari Trenggalek," tambah Abidin.
Dengan bukti hasil tes DNA ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan lancar, memberikan keadilan bagi korban dan keluarga dalam kasus yang telah menimbulkan keprihatinan di masyarakat.
Baca Juga:Krisis Air Bersih Melanda Trenggalek, 34 Ribu Warga Kesulitan!
Kontributor : Elizabeth Yati