Tanam Sabu di Tanah, Pengedar Narkoba di Jember Dibekuk Polisi Berkat Laporan Warga

Dengan jumlah barang bukti yang besar, pelaku akan menghadapi hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tegas Naufal.

Bernadette Sariyem
Minggu, 17 November 2024 | 13:18 WIB
Tanam Sabu di Tanah, Pengedar Narkoba di Jember Dibekuk Polisi Berkat Laporan Warga
Ilustrasi sabu.

SuaraMalang.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil menangkap AH, seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Bumi Pandalungan Timur.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Dusun Curah Damar, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Jember, setelah adanya laporan dari masyarakat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, mengungkapkan bahwa pelaku awalnya hampir lolos karena polisi tidak menemukan barang bukti di tubuh atau pakaian pelaku.

Namun, setelah memeriksa ponsel AH, polisi menemukan petunjuk berupa percakapan yang mengindikasikan adanya narkoba yang dikubur di tanah.

Baca Juga:Gerebek Kontrakan di Lawang, Polisi Sita 65 Paket Sabu Siap Edar

“Dalam percakapan di HP pelaku, ditemukan bahwa dia meranjau alias menanam sabu-sabu di tanah untuk diedarkan di Kabupaten Jember,” ujar Naufal, Sabtu (16/11/2024).

Setelah dilakukan penggalian, polisi menemukan lima bungkus sabu-sabu masing-masing seberat 100 gram, dengan total berat 497,17 gram.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Kabupaten Banyuwangi. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan narkoba yang lebih besar.

“Kami masih mengembangkan kasus ini di Banyuwangi. Namun, untuk sementara statusnya masih lidik,” jelas Naufal.

Ia juga mengonfirmasi bahwa ini adalah kali pertama pelaku terlibat sebagai pengedar narkoba. “Pelaku belum memiliki catatan kriminal dan bukan seorang residivis,” tambahnya.

Baca Juga:Oknum Polisi Kediri Ditangkap Nyabu, Barang Bukti 19 Gram

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Dengan jumlah barang bukti yang besar, pelaku akan menghadapi hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Naufal.

Polres Jember mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting untuk memberantas jaringan narkoba yang terus berkembang.

“Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat yang membantu kami mengungkap kasus ini. Kerja sama seperti ini sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba,” pungkas Naufal.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Jember dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah aktivitas serupa di masa mendatang.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini