Gerebek Kontrakan di Lawang, Polisi Sita 65 Paket Sabu Siap Edar

AS kini ditahan di Polres Malang bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bernadette Sariyem
Sabtu, 16 November 2024 | 18:37 WIB
Gerebek Kontrakan di Lawang, Polisi Sita 65 Paket Sabu Siap Edar
Paket sabu dalam semangka palsu (X)

SuaraMalang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial AS (38), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

AS ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Kalirejo, Lawang, pada Sabtu (9/11/2024).

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa AS merupakan pengedar sabu aktif yang telah beroperasi selama tiga bulan terakhir.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakan dengan barang bukti 60,8 gram sabu yang telah dikemas dalam 65 paket kecil siap edar,” ujar AKP Dadang pada Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga:Motif Misterius! Polisi Selidiki Penganiayaan Sadis Suami Terhadap Istri di Kios Martabak

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 65 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan, dikenal sebagai paket hemat atau supra.
  • Timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu.
  • Ratusan plastik klip untuk membungkus narkoba.
  • Pipet kaca dan alat hisap sabu yang diduga digunakan untuk konsumsi pribadi.
  • Satu unit telepon seluler yang digunakan pelaku dalam transaksi narkoba.

“Barang bukti ini menunjukkan pelaku aktif mengedarkan sabu dalam jumlah signifikan,” tambah AKP Dadang.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AS telah menjual sabu selama tiga bulan sebelum ditangkap.

Polisi kini tengah mendalami asal-usul sabu yang dipasok kepada pelaku untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan pemasok sabu kepada pelaku. Penyelidikan terus berlangsung,” jelas AKP Dadang.

Baca Juga:Sadis! Suami Bacok Istri di Toko Martabak Malang, Korban Kritis

AS kini ditahan di Polres Malang bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Malang dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya terkait pemberantasan narkoba,” ujar AKP Dadang.

Polres Malang mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.

“Dukungan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas AKP Dadang.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Malang dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan wilayah Kabupaten Malang.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini