Kronologi Cawabup Malang dr Umar Usman Dilaporkan ke Polisi

Calon Wakil Bupati (Cawabup) Malang dr Umar Usman dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan penipuan.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 09 November 2024 | 08:26 WIB
Kronologi Cawabup Malang dr Umar Usman Dilaporkan ke Polisi
Muhammad Azni SH, kuasa hukum yang mendampingi Julaikah, usai melapor ke Satreskrim Polres Malang, Kamis (7/11/2024). [TIMES Indonesia]

Pada 5 september 2024, pelapor bersama dengan dokter Umar dan Agus Sudarsono bertemu kembali di Jakarta. 

"Saat itu di Jakarta teradu meminta 20 dokumen SHM dari 80 SHM milik Klien kami untuk pendanaan atas pencalonan Bupati Malang 2020. Inti dari pertemuan di Hotel Lumire Jakarta adalah, teradu yakni dokter Umar meminjam 20 (dua puluh) SHM yang Klien kami bawa. Teradu menyampaikan kepada klien kami akan mengembalikannya setelah usai Pemilihan Bupati Malang periode 2020," bebernya.

Namun, semua sertifikat tersebut sampai saat ini belum dikembalikan oleh Azni. Beberapa upaya telah dilakukan dengan menghubungi terlapor. Akan tetapi, tidak direspons.

"Sudah kami berikan tiga kali surat somasi pada teradu. Tapi tidak digubris. Sehingga Klien kami beserta keluarganya berharap ada komunikasi yang baik, tetapi semua nomor pribadi Klien kami telah diblokir dan teradu tidak mau memberi bantuan menyelesaikannya," kata Azni. 

Baca Juga:300 Personel Kawal Debat Pilkada Malang, Senjata Api Dilarang! Ada Apa?

Pihak pelapor kemudian mencium adanya dugaan penyebaran informasi tidak benar. Dokter Umar diduga menuding pelapor punya utang sebesar Rp500 juta.

"Pada pertengahan Agustus 2024 Klien kami dengan nomor telepon baru mencoba menghubungi Teradu dan meminta 20 (dua puluh) SHM milik Klien kami untuk segera dikembalikan. Akan tetapi atas permintaan Klien Kami tersebut, Teradu menyampaikan pengembalian akan dilakukan ketika situasi sudah tenang dan kondusif," jelasnya. 

Namun, lanjut Azni, janji itu ternyata tidak pernah ditepati teradu. Hingga tanggal 29 Oktober 2024, pihaknya mengirimkan Surat Somasi I kepada Teradu. 

"Bahwa sampai surat Somasi III diterbitkan, tidak ada itikad baik dari Teradu untuk mengembalikan 20 SHM milik Klien kami dan melaksanakan peringatan yang kami berikan," tegasnya.

Sementara itu, dr Umar Usman telah membantah yang diklaimkan pihak Budiono.

Baca Juga:Geger! Bayi Dibuang di Teras Rumah Warga Malang, Begini Kondisinya

"Terkait laporan tersebut tidak sepenuhnya benar. Yang bersangkutan memberikan 20 SHM itu sebagai proses ikhtiar pencalonan politik. Selain itu gang bersangkutan masih memiliki tanggungan kepada kami," kata Umar dalam keterangan tertulisnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini