Dari Judi Online Hingga Persetubuhan Anak: 24 Tersangka Dibekuk Polres Malang

"Kami berhasil mengungkap 23 kasus dengan total 24 tersangka yang telah diamankan," ujar Imam.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 08 November 2024 | 18:41 WIB
Dari Judi Online Hingga Persetubuhan Anak: 24 Tersangka Dibekuk Polres Malang
Ilustrasi judi online. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

SuaraMalang.id - Polres Malang berhasil mengungkap 23 kasus tindak kriminal selama pelaksanaan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Operasi ini berlangsung dari 28 Oktober hingga 8 November 2024 dan berhasil mengamankan 24 tersangka yang terkait dengan berbagai tindak pidana, mulai dari persetubuhan terhadap anak hingga penyalahgunaan barang bersubsidi.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menyampaikan dalam konferensi pers di Halaman Lobi Utama Polres Malang pada Jumat (8/11/2024) bahwa hasil ungkap kasus ini merupakan bentuk dukungan Polres Malang terhadap program Asta Cita Presiden.

"Kami berhasil mengungkap 23 kasus dengan total 24 tersangka yang telah diamankan," ujar Imam.

Baca Juga:Modus Penipuan Online di Malang: Barang Fiktif dan Job Like-Share, Jangan Tertipu

Dari total kasus yang diungkap, 16 kasus di antaranya merupakan tindak pidana perjudian, dengan 17 tersangka.

Rincian kasus perjudian ini mencakup enam kasus perjudian konvensional dengan enam tersangka, serta 10 kasus judi online yang melibatkan 11 tersangka.

Selain perjudian, Polres Malang juga mengungkap kasus Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (TPPA), yang meliputi tiga kasus dengan tiga tersangka.

Dua dari kasus tersebut adalah kasus persetubuhan terhadap anak, sementara satu kasus lainnya adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Satu kasus tindak pidana pornografi online juga berhasil diungkap. Tersangka dalam kasus ini diduga menyebarkan video sensitif korban melalui status WhatsApp, yang dapat dilihat oleh publik di platform tersebut.

Baca Juga:Polisi Sita Rp353 Ribu dan Peralatan Judi Dadu di Lawang, Bandar Dicokok

Polres Malang turut berhasil mengamankan dua kasus penyalahgunaan barang bersubsidi, yang melibatkan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG), serta dua tersangka. Selain itu, satu kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga diungkap dengan satu tersangka.

Program 100 Hari Asta Cita ini berfokus pada tujuh jenis tindak pidana, yaitu perjudian, TPPO, TPPA, pornografi online, penyalahgunaan barang bersubsidi, penyelundupan, dan korupsi.

Polres Malang berkomitmen untuk mengawal program ini secara tegas, terutama untuk memastikan keamanan di wilayah hukum Polres Malang.

“Ini adalah komitmen Polres Malang dalam mendukung program Asta Cita Presiden. Sesuai dengan arahan Kapolres AKBP Putu Kholis Aryana, kami siap menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum kami," tegas Imam.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini