Pemabuk Tewas Dikeroyok karena Cabut Bendera Merah Putih

"Korban dibawa ke rumah sakit dalam kondisi sadar dengan luka lebam, namun kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu (14/8/2024)," lanjut Nur.

Bernadette Sariyem
Kamis, 15 Agustus 2024 | 23:38 WIB
Pemabuk Tewas Dikeroyok karena Cabut Bendera Merah Putih
Ilustrasi pemandangan bendera merah putih dan gunung. [Ist]

SuaraMalang.id - Seorang pria bernama Rudi Cahyono (35), warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, tewas setelah menjadi korban pengeroyokan usai mencabut bendera merah putih dalam kondisi mabuk.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (11/8/2024) di sekitar Jembatan Ngujang 2, dan Rudi mengembuskan napas terakhirnya setelah menjalani perawatan intensif selama tiga hari di rumah sakit.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur, autopsi yang dilakukan di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKF) RSUD dr Iskak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

"Penyebab kematian korban dipastikan akibat kekerasan fisik yang diterimanya," ujar Nur pada Kamis (15/8/2024).

Baca Juga:Polisi Buru Toyota Avanza yang Tabrak Pelajar Hingga Tewas di Tulungagung

Peristiwa ini bermula saat Rudi, yang berada di bawah pengaruh minuman keras, mencabut bendera merah putih dan umbul-umbul yang terpasang untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Aksi tersebut memicu kemarahan tiga warga setempat, yakni SE (21), MRA (21), dan BS (19), yang kemudian melakukan pengeroyokan terhadap Rudi menggunakan tangan kosong hingga korban tak berdaya.

"Korban dibawa ke rumah sakit dalam kondisi sadar dengan luka lebam, namun kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu (14/8/2024)," lanjut Nur.

Polisi bergerak cepat menangkap ketiga pelaku pengeroyokan, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan bendera merah putih yang dicabut korban sebelum insiden pengeroyokan terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-2 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Baca Juga:Lawasan: Sensasi Nongkrong di Angkringan Joglo, Cocok untuk Semua Kalangan

Saat ini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa ini menjadi peringatan akan pentingnya menjaga sikap dan emosi, terutama dalam merespons tindakan yang memicu kemarahan.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini