Pemabuk Tewas Dikeroyok karena Cabut Bendera Merah Putih

"Korban dibawa ke rumah sakit dalam kondisi sadar dengan luka lebam, namun kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu (14/8/2024)," lanjut Nur.

Bernadette Sariyem
Kamis, 15 Agustus 2024 | 23:38 WIB
Pemabuk Tewas Dikeroyok karena Cabut Bendera Merah Putih
Ilustrasi pemandangan bendera merah putih dan gunung. [Ist]

SuaraMalang.id - Seorang pria bernama Rudi Cahyono (35), warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, tewas setelah menjadi korban pengeroyokan usai mencabut bendera merah putih dalam kondisi mabuk.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (11/8/2024) di sekitar Jembatan Ngujang 2, dan Rudi mengembuskan napas terakhirnya setelah menjalani perawatan intensif selama tiga hari di rumah sakit.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur, autopsi yang dilakukan di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKF) RSUD dr Iskak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

"Penyebab kematian korban dipastikan akibat kekerasan fisik yang diterimanya," ujar Nur pada Kamis (15/8/2024).

Baca Juga:Polisi Buru Toyota Avanza yang Tabrak Pelajar Hingga Tewas di Tulungagung

Peristiwa ini bermula saat Rudi, yang berada di bawah pengaruh minuman keras, mencabut bendera merah putih dan umbul-umbul yang terpasang untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Aksi tersebut memicu kemarahan tiga warga setempat, yakni SE (21), MRA (21), dan BS (19), yang kemudian melakukan pengeroyokan terhadap Rudi menggunakan tangan kosong hingga korban tak berdaya.

"Korban dibawa ke rumah sakit dalam kondisi sadar dengan luka lebam, namun kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu (14/8/2024)," lanjut Nur.

Polisi bergerak cepat menangkap ketiga pelaku pengeroyokan, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan bendera merah putih yang dicabut korban sebelum insiden pengeroyokan terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-2 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Baca Juga:Lawasan: Sensasi Nongkrong di Angkringan Joglo, Cocok untuk Semua Kalangan

Saat ini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa ini menjadi peringatan akan pentingnya menjaga sikap dan emosi, terutama dalam merespons tindakan yang memicu kemarahan.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak