SuaraMalang.id - Warga Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Jawa Timur, digegerkan oleh kasus ayah membunuh anak.
Pelaku, yang berinisial RAP (29), diduga membunuh anak laki-lakinya yang berinisial MAK (3).
Saat ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung masih memeriksa kondisi kejiwaan RAP.
"Pemeriksaan pertama belum selesai karena kondisi terduga pelaku belum memungkinkan," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, dikutip hari Sabtu (18/5/2024).
Pemeriksaan kejiwaan ini penting untuk memastikan RAP dalam kondisi sehat secara mental sebelum melanjutkan proses hukum.
Kepolisian berkomitmen untuk memastikan RAP pulih secara kejiwaan sebelum melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan.
Meski secara hukum orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak bisa dipidana, keputusan akhir tetap ada di tangan pengadilan.
"Penyidikan tetap akan berlangsung sebagaimana mestinya. Apa pun hasilnya, pengadilan yang berhak memutuskan," tambah Arsya.
Selama proses penyidikan, pengakuan RAP selalu berubah-ubah. Awalnya, dia mengaku mendengar bisikan gaib sebelum melakukan kekerasan kepada MAK.
Di lain waktu, RAP mengaku kesal karena anaknya mengajaknya bermain saat ia ingin istirahat.
- 1
- 2