Karyawati Bank Tipu Nasabah Ratusan Juta dengan Modus Lelang Emas Fiktif

"Uang yang diterima dari korban baru digunakan untuk mengganti kerugian korban lain yang sebelumnya tertipu," jelas AKP Nur.

Bernadette Sariyem
Senin, 15 Juli 2024 | 20:49 WIB
Karyawati Bank Tipu Nasabah Ratusan Juta dengan Modus Lelang Emas Fiktif
Ilustrasi emas (freepik)

SuaraMalang.id - Kasus penipuan berkedok lelang emas fiktif berhasil diungkap oleh Polres Tulungagung, dengan seorang karyawati bank di Kabupaten Blitar sebagai tersangka utama.

Korban, yang berinisial DCF (22) dari Srengat, Blitar, kehilangan total Rp350.000.000 setelah terlibat dalam investasi bodong tersebut.

Menurut AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kapolres Tulungagung, tersangka yang diketahui bernama DR (34), menawarkan investasi lelang emas kepada korban.

Posisi DR sebagai Community Sales Executive (CSE) di sebuah bank di Kabupaten Blitar, menambah kepercayaan korban terhadap tawaran tersebut.

Baca Juga:Single Mom di Malang Ditipu Pegawai Pajak Gadungan Lewat Aplikasi Perjodohan

"Korban dipercaya mentransfer uang dalam dua tahap, yaitu Rp257.000.000 dan Rp93.000.000," ungkap AKBP Arsya, Senin (15/7/2024).

Setelah transfer uang, DR mulai menghindar dan sulit dihubungi, yang memicu korban untuk melapor ke polisi.

Selidik punya selidik, investasi yang ditawarkan ternyata adalah skema penipuan lelang emas fiktif.

"Korban bukan satu-satunya yang tertipu. Kami menemukan ada lebih banyak korban dengan kerugian total mendekati 5 miliar rupiah," tambah AKBP Arsya.

AKP Muchammad Nur, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, mengungkapkan bahwa DR menggunakan sistem "gali lubang tutup lubang" untuk memenuhi tuntutan dari korban-korban sebelumnya.

Baca Juga:Pria Ini Bawa Kabur Mobil Kenalan dari Aplikasi Perjodohan, Kendaraan Ditemukan di Pati

"Uang yang diterima dari korban baru digunakan untuk mengganti kerugian korban lain yang sebelumnya tertipu," jelas AKP Nur.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk bukti transfer uang, percakapan melalui WhatsApp antara korban dan tersangka, serta perangkat komunikasi yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

DR kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara di bawah pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama dengan tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini