SuaraMalang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi perbincangan hangat di publik setelah mengeluarkan fatwa bahwa ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram. Fatwa ini memicu pro dan kontra di masyarakat.
Beberapa tokoh di media sosial mengkritik fatwa tersebut. Salah satunya adalah @saidiman yang menulis di akun X-nya, “Jadi orang yang sekadar ucap salam agama lain akan dibakar di neraka. Sungguh sebuah ajaran kasih dan damai. Hati menjadi sangat adem. Mana ada agama lain punya ajaran semulia ini. Salut sampai ke bulan! #Serius #IniBukanSarkasme.”
Senada dengan itu, politisi PSI, @DedynurPalakka, juga mengungkapkan kritiknya melalui akun X pribadinya, “Bagaimana mau membangun keakraban sesama anak bangsa jika salam aja dilarang.”
Di sisi lain, beberapa warganet mendukung fatwa MUI tersebut. @ArifLabMed menulis, “Udah bener kalau di forum pramuka salam pramuka, di acara olahraga salam olahraga, masih harus ditambah salam 7 agama, habis waktu, haram pula, sesuai kondisi aja.”
Baca Juga:Ngaku-ngaku Petugas Telkom, Bagus Curi Kabel Tembaga di Universitas NU
Merespons kontroversi ini, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Huda Mergosono Malang, KH Achmad Shampton (Gus Shampton), menyatakan bahwa memang haram jika dilihat dari sudut pandang dimensi doa.
Namun, dalam kondisi tertentu, demi menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan, pejabat muslim juga diperbolehkan menambahkan salam lintas agama.
Pernyataan Gus Shampton ini sejalan dengan keputusan Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur tentang Hukum Salam Lintas Agama.
PWNU Jatim menilai bahwa menebarkan salam sebagai pesan kedamaian adalah tradisi universal manusia lintas adat, budaya, dan agama.
Senada dengan Gus Shampton, KH Syafrudin Syarif menjelaskan bahwa salam lintas agama dibutuhkan dalam menjaga persatuan dan kemaslahatan umat, meskipun bukan berarti dianjurkan untuk senantiasa diucapkan.
Baca Juga:Buntut Pernyataan Gus Ipul, Netralitas NU di Pilpres 2024 Dipertanyakan
“Pejabat muslim dianjurkan mengucapkan salam dengan kalimat assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh atau diikuti dengan ucapan salam nasional seperti selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua. Namun, dalam kondisi tertentu, demi menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan, pejabat muslim juga diperbolehkan menambahkan salam lintas agama,” ujarnya.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” kata Niam. Ia menambahkan bahwa penggabungan ajaran berbagai agama dengan alasan toleransi atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.
Niam menyarankan dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam bisa mengucapkan salam dengan assalamualaikum, salam nasional, atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain.
Acara Ijtima Ulama tersebut digelar pada Kamis (30/5), diikuti oleh 654 peserta dari berbagai unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, dan para cendekiawan muslim serta ahli hukum Islam.
Dengan adanya pro dan kontra ini, diharapkan dapat tercapai pemahaman yang lebih baik mengenai praktik toleransi dan moderasi beragama yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam serta menjaga persatuan dan keharmonisan dalam masyarakat yang beragam.
Kontributor : Elizabeth Yati