SuaraMalang.id - Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) Banyuwangi menyayangkan penyegelan Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan Madrasah Aliyah (MA) Darul Huda di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo.
Akibat dari penyegelan tersebut, sudah dua hari sejumlah 187 siswa MTs dan MA Darul Huda terpaksa belajar di halaman sekolah dan musala.
"Mari kita diskusikan dan bermediasi untuk menyelesaikan hal ini, masalah internal jangan sampai mengorbankan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan," ujar Ketua LP Ma’arif NU Banyuwangi, Zaki Al Mubarok mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Minggu (14/8/2022).
Ia melanjutkan, proses sengketa memang harus berproses di pengadilan, agar mendapatkan kepastian hukum tentang legalitas aset, terkait pembubaran Yayasan Darul Huda Alasbuluh.
Baca Juga:Bupati Banyuwangi Tolong! Siswa di Wongsorejo Tak Bisa Belajar Akibat Gedung Sekolah Disegel
Sementara, Ketua PCNU Banyuwangi, KH Ali Makki Zaini mengimbau agar konflik segera terselesaikan dengan baik.
"Bagi seluruh pihak, kami mohon untuk menahan diri agar konflik internal ini tidak meluas menjadi konflik sosial," paparnya.
Guna mencari solusi, ia berharap kepada Kepala Desa Alasbuluh dan Forpimka Kecamatan Wongsorejo untuk dapat bersinergi mencari alternatif penyelesaian terbaik dari masalah ini.
Pengasuh pondok pesantren Bahrul Hidayah, Dusun Rayut, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono ini juga menyebut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang Undang ini mengamanatkan bahwa seluruh Guru dan Siswa memiliki hak untuk mengikuti proses belajar-mengajar yang aman, tenang, nyaman dan menyenangkan. Tentu hal itu pun berlaku sama bagi seluruh keluarga besar MTs dan MA Darul Huda Alasbuluh.
Baca Juga:Persatuan Dukun Sebut Pesulap Merah dan Gus Samsudin Sama-sama Offside, Apa Maksudnya?
Penutupan itu diduga dilakukan oleh salah satu pihak yang bersengketa dalam kepengurusan Yayasan Darul Huda.
Lebih lanjut, polemik penyegelan wilayah sekolah yang terletak di Jalan Kh Agus Salim, Dusun Krajan, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo itu, diketahui buntut panjang dari adanya perebutan aset setelah musyawarah pembubaran Yayasan Darul Huda Alasbuluh pada tahun 2019.