Fatwa MUI Haramkan Salam Agama Lain Salah Kaprah? PWNU Jatim Perbolehkan

PWNU Jatim menilai bahwa menebarkan salam sebagai pesan kedamaian adalah tradisi universal manusia lintas adat, budaya, dan agama.

Bernadette Sariyem
Senin, 03 Juni 2024 | 16:48 WIB
Fatwa MUI Haramkan Salam Agama Lain Salah Kaprah? PWNU Jatim Perbolehkan
[Suara.com/Aldie Syaf Bhuana]

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” kata Niam. Ia menambahkan bahwa penggabungan ajaran berbagai agama dengan alasan toleransi atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.

Niam menyarankan dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam bisa mengucapkan salam dengan assalamualaikum, salam nasional, atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain.

Acara Ijtima Ulama tersebut digelar pada Kamis (30/5), diikuti oleh 654 peserta dari berbagai unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, dan para cendekiawan muslim serta ahli hukum Islam.

Baca Juga:Ngaku-ngaku Petugas Telkom, Bagus Curi Kabel Tembaga di Universitas NU

Dengan adanya pro dan kontra ini, diharapkan dapat tercapai pemahaman yang lebih baik mengenai praktik toleransi dan moderasi beragama yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam serta menjaga persatuan dan keharmonisan dalam masyarakat yang beragam.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini