"Pendaftaran akan dimulai dari 18 hingga 22 Maret 2024, selama jam kerja, dari pukul 08.00 hingga 14.30 WIB," jelas Widjaja.
Program ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meminimalisir risiko kecelakaan di jalan selama periode mudik Lebaran.
Selain itu, diharapkan juga dapat menekan inflasi harga tiket angkutan transportasi selama musim mudik, memberikan alternatif yang aman dan nyaman bagi warga yang ingin berkumpul dengan keluarga di kampung halaman.
Dengan inisiatif ini, Pemerintah Kota Malang berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakatnya, sekaligus memperkuat tali persaudaraan dan kebersamaan dalam merayakan Idul Fitri.
Baca Juga:Malang dan Batu Pimpin Capaian Nol Persen Kemiskinan Ekstrem di Jawa Timur*
Kontributor : Elizabeth Yati