Duhh! Kepala Dusun di Pasuruan Ini Digerebek Warganya Check In Dengan Selingkuhan di Villa Tretes

Tak elok betul apa yang dilakukan seorang kepala dusun di Pasuruan berinisial N. Ia digerebek warganya sendiri selingkuh dengan perempuan lain di sebuah villa di Tretes.

Muhammad Taufiq
Kamis, 01 September 2022 | 19:08 WIB
Duhh! Kepala Dusun di Pasuruan Ini Digerebek Warganya Check In Dengan Selingkuhan di Villa Tretes
Puluhan warga saat berdemonstrasi di Kelurahan Selotapak Pasuruan [Foto: Suarajatimpost]

SuaraMalang.id - Tak elok betul apa yang dilakukan seorang kepala dusun di Pasuruan berinisial N. Ia digerebek warganya sendiri selingkuh dengan perempuan lain di sebuah villa di Tretes, Selasa (30/08/2022).

N merupakan kepala dusun di wilayah Kecamatan Tretes. Ia mengajak check in selingkuhannya di sebuah villa. Akibat perbuatan asusila ini warganya kemudian menuntutnya mundur dari posisi kepala dusun (kadus).

Warganya menggelar aksi demonstrasi dengan membawa poster dan spanduk. Puluhan warga pun menggeruduk balai desa Selotapak untuk menuntut kepala dusun itu mundur karena dianggap mencemarkan nama baik desa.

Si Kadus dinilai melakukan tindakan tak terpuji bersama perempuan yang bukan istrinya di salah satu villa di Tretes, Pasuruan.

Baca Juga:Sudah 4 Hari, Wartawan Pasuruan Masih Belum Sadarkan Diri Usai Minum Teh Sembako Kiriman Orang Tak Dikenal

Koordinator aksi demo, Sukatno mengatakan, kepala dusun Selotapak yang berinisil N itu melakuka tindakan amoral di sebuah villa, Tretes Pasuruan.

"Yang sebelumnya dibuntuti, karena sudah lama menjadi target pemuda sini. Kemudian, pada hari Kamis (4/8/2022) sekitar dhuhur itu digerebek di villa tersebut," kata Sukatno dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, kemarin.

Meski warga berunjuk rasa untuk menuntut mundur kepala dusun tersebut, namun belum ada keputusan terkait tuntutan tersebut. Pertemuan akan dilanjutkan bersama perangkat desa dan forum pimpinan kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Perlu diketahui, tuntutan warga ini sesuai dengan peraturan bupati (perbup), yang menyebut jika seorang kepala dusun melakukan pelanggaran untuk dituntut mundur.

Baca Juga:Wartawan Pasuruan 3 Hari Tak Sadarkan Diri Usai Minum Teh dari Orang Tak Dikenal, Polisi Uji Lab Diduga Keracunan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini