Tes Keperawanan, Siasat Bejat Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Cabuli Santri

Selain itu, FZ iming-imingi uang untuk melancarkan pencabulan kepada santrinya.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 07 Juli 2022 | 21:45 WIB
Tes Keperawanan, Siasat Bejat Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Cabuli Santri
Tersangka kasus pencabulan santri di Banyuwangi. [Suarajatimpost.com]

SuaraMalang.id - Pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi berinisial FZ ditetapkan tersangka kasus dugaan rudapaksa dan pencabulan enam santri. Tes keperawanan jadi modus kejahatan asusila mantan anggota dewan tersebut. 

"Modusnya adalah tes keperawanan. Aksi itu dilakukan di rumahnya. Ada sebagian korban yang diberi iming-iming uang. Meski korban menolak, namun Fz tetap memaksa," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Kamis (7/7/2022).

FZ meminta satu persatu korban untuk datang menemuinya. FZ memanggil korban via pesan singkat WhatsApp atau telepon dengan alasan urusan darurat.

Selanjutnya, FZ melancarkan aksi bejatnya dengan dalih tes keperawanan. Masing-masing korban diwawancarai mengenai hal yang cukup sensitif tersebut.

Baca Juga:Kasus Pencabulan Santri, Pengasuh Ponpes Banyuwangi Tertangkap Sembunyi di Lampung

FZ lalu memaksa melihat secara langsung bagian vital korban. Tersangka kemudian merudapaksa santri.

Kepolisian saat ini masih mencoba mengembangkan kasus tersebut. Polisi berupaya mengungkap apakah ada korban tambahan dari tindak asusila yang dilakukan oleh Fz.

"Apakah ada tambahan korban, atau adanya ancaman, saat ini kami masih coba kembangkan," ujarnya.

Fz disangkakan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang jo pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Kombes Pol Mille.

Baca Juga:Polisi Kerahkan Tim Khusus Buru Pengasuh Ponpes Banyuwangi Terlapor Kasus Pencabulan Santri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini