Kasus Pencabulan Santri, Pengasuh Ponpes Banyuwangi Tertangkap Sembunyi di Lampung

Pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi itu sembunyi di Kabupaten Lampung Utara.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 07 Juli 2022 | 18:15 WIB
Kasus Pencabulan Santri, Pengasuh Ponpes Banyuwangi Tertangkap Sembunyi di Lampung
Pengasuh Ponpes FZ tersangka kasus pencabulan santri di Banyuwangi saat gelar perkara di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (7/7/2022). [Suara.com/Achmad Hafid Nurhabibi]

SuaraMalang.id - Terlapor dugaan kasus pencabulan enam santri di Banyuwangi, FZ tertangkap.  Pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi itu sembunyi di Kabupaten Lampung Utara. 

Sebelumnya, FZ tiga kali mangkir panggilan polisi. FZ diringkus tanpa perlawanan.

"Selanjutnya FZ diperiksa dan mengakui kesalahannya. FZ saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa, Kamis (7/7/2022)

Kombes Deddy Foury Millewa menjelaskan, penjemputan secara paksa disebabkan karena FZ telah tiga kali tidak mengindahkan panggilan polisi, sehingga cara tersebut dilakukan.

Baca Juga:Mencekam, Begini Kondisi Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang saat Upaya Penangkapan DPO Kasus Pencabulan

"Ini LP tertanggal 17 Juni 2022. Ditingkatkan penyidikan pada 27 Juni 2022. Saat itu sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolresta.

Dijelaskannya, FZ mulai melakukan pelarian sejak 19 Juni 2022, sebelumnya FZ telah berpindah-pindah tempat persembunyian, dan akhirnya tertangkap di Kabupaten Lampung Utara, pada Selasa (5/7/2022) lalu.

"Tanggal 19 Juni 2022 sudah pergi dari ponpes dan sempat pindah-pindah di beberapa tempat dan akhirnya di Lampung Utara," ungkap Kapolresta Banyuwangi. 

Sebagai informasi, FZ dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 6 santri, 5 diantaranya perempuan, dan 1 laki-laki, modus FZ mengelabui para korban adalah mengecek keperawanan, setelah itu juga sempat memberi iming-iming hadiah uang.

Terancam 20 Tahun Penjara

Baca Juga:Berani Speak Up Lewat Podcast Deddy Corbuzier, Dua Korban Pelecehan Seksual di SMA SPI Banjir Dukungan Warganet

Pelaku berinisial FZ disangkakan pasal berlapis, yakni pasal 81 atau 82 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun yang kami disangkakan pada tersangka FZ," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Kamis (7/7/2022).

FZ yang juga mantan Anggota DPRD Banyuwangi tersebut ditangkap di rumah temannya di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung setelah melarikan diri pada 19 Juni 2022.

"Tersangka kita amankan pada Selasa kemarin setelah melakukan penjajakan," ujar Kapolresta Banyuwangi. 

Saat dimintai keterangan oleh polisi, FZ mengaku benar melakukan tindak pidana tersebut mulai tahun 2021 lalu, seorang korban diantaranya dirudapaksa dan lima santri lainnya dicabuli.

"Terbaru dari pengakuan korban pada Mei 2022. satu diperkosa lima lagi dicabuli. Apakah ada korban lain masih kita kembangkan," ungkap Mille. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini