SuaraMalang.id - Terlapor kasus dugaan pencabulan enam santri di Banyuwangi berinisial FZ buron pasca dua kali mangkir panggilan polisi.
Polisi mengerahkan tim khusus melacak dan memburu keberadaan pengasuh di salah satu pondok pesantren Singojuruh, Banyuwangi tersebut
Tim berjuluk Macan Blambangan ini diterjunkan lantaran terduga pelaku FZ tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan polisi hingga yang kedua kalinya, bahkan ketika Polisi mendatangi rumahnya, FZ tidak ditemukan batang hidungnya.
"Kita sudah terjunkan tim khusus untuk melakukan pencarian maupun penjemputan paksa terhadap FZ. Kita sudah mencari di rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga:Mangkir Lagi, Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Terduga Pelaku Pencabulan Bakal Dijemput Paksa
Misi Timsus Macan Blambangan bukan sekedar mencari keberadaan FZ, namun mereka juga bertugas mengumpulkan bukti-bukti lebih mendalam untuk mengungkap kasus pencabulan santri secara lebih terperinci.
"Investigasi kita lakukan untuk memastikan aksi pencabulan ataupun pemerkosaan yang menimpa korban benar-benar dilakukan oleh FZ," ujar Kompol Agus.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah berupaya kepada FZ untuk lebih kooperarif memenuhi panggilan polisi.
"Kita sudah meminta secara baik-baik, ternyata FZ memang sudah tidak kooperatif dalam kasus ini," ujarnya.
Kompol Agus menyebut, meski telah menerjunkan tim khusus, saat ini status FZ masih terlapor, jika alat bukti dan barang bukti yang dikumpulkan sudah cukup, maka status FZ bakal dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan santri.
Baca Juga:Terlapor Kasus Pencabulan Santri di Banyuwangi Diduga Kabur, Pihak Pesantren Tak Tahu Menahu
"Tim yang diterjunkan inilah yang bertugas mengumpulkan alat bukti dan BB, agar segera lengkap," terangnya.
Sebagai informasi, Polresta Banyuwangi telah mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap terduga pelaku pencabulan santri, FZ. Eks anggota DPRD Banyuwangi dan DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut telah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Kontributor: Achmad Hafid Nurhabibi