"Tapi tetap dijadwalkan. Karena majelis hakim sakit (Covid-19)," kata dia.
Terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, berharap korban mendapat pendampingan hukum saat proses persidangan berlangsung.
"Saya diinformasikan bahwa ketua majelis hakim terserang Covid. Semoga cepat sembuh. Saya sebenarnya juga mau minta ke majelis hakim meskipun tertutup tetapi korban bisa didampingi oleh pendamping atau penasihat hukum. Tapi ternyata sidangnya tertunda," ujarnya.
Arist pun sudah berkirim surat ke Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung agar persidangan kasus ini menjadi perhatian.
Baca Juga:Unjuk Rasa Mewarnai Sidang Bos Sekolah SPI di PN Malang, Kecewa Predator Anak Dibiarkan Bebas
"Dan belum tanggapannya kan baru tadi pagi ngirimnya. Dan sudah banyak karangan bunga di Mahkamah Agung," kata dia.
Arist mengatakan, pentingnya perhatian dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung karena kasus ini penuh dengan keanehan. Contohnya ialah JE yang sudah jadi terdakwa dengan tuntutan di atas lima tahun, namun tidak ditahan.
"Itu sangat penting (jadi perhatian) karena kalau tidak itu akan melecehkan hukum, undang-undang nomor 17 tahun 2016 itu ancaman hukumannya di atas lima tahun. Di perundang-undangan kalau ancaman hukamnnya di atas lima tahun wajib dihukum apalagi pra peradilan itu ditolak PN Surabaya. Gak ada alasan mas untuk tidak ditahan," tutupnya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Baca Juga:Begini Penjelasan PN Malang Kenapa Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu Tak Ditahan